Soloraya
Kamis, 9 Juni 2011 - 01:02 WIB

Arakk: SE Pungutan tidak digubris

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (Arakk) menyoroti masih adanya praktik pungutan liar menjelang kelulusan di Kabupeten Klaten. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai, keberadaan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tentang larangan pungutan hanya sebatas gertakan saja.

Advertisement

Koordinator Arakk, Abdul Muslih kepada Espos, Rabu (8/6/2011), mempertanyakan realisasi dari turunnya SE tentang larangan pungutan itu kepada Pemkab Klaten. Menurutnya, masih adanya praktik pungutan menjelang kelulusan menunjukkan bahwa keberadaan SE itu tidak digubris.

”SE itu sudah diberikan kepada semua sekolah. Kalau masih ada pungutan, lalu kegunaan SE itu untuk apa? Kalau SE itu tidak digubris, mestinya ada tindakan tegas dari Pemkab Klaten,” urai Muslih.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna saat dihubungi melalui telepon menegaskan alasan apapun tidak dibenarkan dalam melakukan pungutan kepada siswa menjelang kelulusan. Atas dasar itu, pihaknya mengaku sudah menerjunkan tim khusus dari Inspektorat Pemkab Klaten untuk menelusuri adanya pungutan di SMAN 1 Cawas.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Arakk Kelulusan Liar Pungutan SE
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif