Soloraya
Senin, 6 November 2023 - 07:50 WIB

Arena Judi Dadu di Permakaman Laweyan Solo Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap

R Bony Eko Wicaksono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penjudi digerebek polisi di area permakaman di Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan, Minggu (5/11/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak delapan penjudi kocar-kacir saat digerebek aparat Polresta Solo. Mereka tengah asyik berjudi jenis dadu di area permakaman di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Minggu (5/11/2023) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (6/11/2023), Tim Sparta Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat ihwal praktik perjudian di area permakaman di Kampung Mutihan, Sondakan. Mereka resah lantaran praktik perjudian itu dilakukan hampir saban hari.

Advertisement

Guna memastikan kebenaran informasi itu, anggota Tim Sparta Polresta Solo langsung mendatangi lokasi kejadian. Setiba di lokasi, para penjudi kalang kabut berlarian dari kejaran aparat kepolisian. Mereka kocar-kacir dikejar aparat kepolisian di area pemakaman.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan tim Sparta Polresta Solo merespons informasi dari masyarakat ihwal praktik perjudian di area permakaman.

“Petugas mendapati beberapa warga tengah asyik berjudi dengan taruhan uang di area permakaman di Kampung Mutihan, Laweyan,” kata dia.

Advertisement

Saat digerebek polisi, para penjudi lari tunggang-langgang. Bahkan, beberapa penjudi nekat melompati batu nisan di area permakaman. Polisi akhirnya menangkap delapan penjudi di area permakaman.

Tujuh di antara para penjudi merupakan warga Laweyan, Solo. Mereka masing-masing AS, WTB, PY, DS, AS, AR, dan SM.

“Sedangkan, satu penjudi berinisial TY berasal dari Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Mereka mengaku berjudi dengan taruhan uang,” ujar dia.

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp8.070.000, satu set dadu, dua batok, lima tatakan, dan enam ponsel milik pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

Para penjudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

“Kami berkomitmen memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Patroli keliling akan terus digencarkan setiap hari,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif