SOLOPOS.COM - Lahan milik Benny Tjokrosaputro yang disita di Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Agung menitipkan aset kepada Camat Grogol, Kabupaten Sukoharjo untuk diteruskan kepada empat kepala desa. Sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro yang tersebar di empat desa tersebut kurang lebih seluas 83 hektare. Penitipan aset telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (27/7/2023).

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyebut aset milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, tersebar di empat desa yang masuk wilayahnya. Desa-desa tersebut adalah Kwarasan, Madegondo, Telukan, dan Gedangan .

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di Desa Telukan ada satu aset dengan luas lahan 18.953 m2. Di Kwarasan satu aset seluas  4.115 m². Di Gedangan ada lima aset dengan total luas 5,5 hektare. Di Madegondo ada 28 aset dengan luasan mulai dari 144 m2 sampai 280 m2 dengan total 4.560 m2.

“Di Desa Madegondo bentuknya kavling-kavling yang awalnya dari PT Pomdok Solo Permai (PT PSP),” papar Herdis saat dihubungi wartawan seusai menghadiri serah terima aset tersebut.

Herdis mengatakan proses titip aset tersebut berjalan lancar. Tugas utama para penerima aset titipan tersebut, sambungnya, di antaranya mengawasi dan menerima benda sitaan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung.

“Kami diminta mengamankan aset tersebut jangan sampai terjadi peralihan hak baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya. Dari sisi pemanfaatan kami awasi siapa yang aktivitas di sana, dan kami ikut membantu agara nilainya tidak turun, jangan sampai nilai ekonomisnya turun,” papar Herdis.

Ia memastikan operasional Pandawa Water World masih akan tetap berjalan. Nantinya ada tim khusus dari Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dengan Kasi Wilayah I Subdit TP Korupsi dan TPPU yang menjadi penghubung sita eksekusi di wilayah Sukoharjo.

“Mereka akan turun dulu, menghitung mungkin juga ada perjanjian ada kesepakatan antara tim penyelamatan aset tersebut dengan pengelola. Terutama terkait tentang keuntungannnya, pembagiannya seperti apa,” papar Herdis.

Ia mengatakan pemanfaatan aset yang disita tidak serta merta harus diputuskan tutup. Herdis tidak ingin para pekerja di Pandawa Water World terdampak atas menutupan aset itu. Ia berharap objek wisata tersebut akan tetap berjalan.

“Tidak ditutup [Pandawa Water World] tapi ada hitung-hitungannya dengan negara dan kita tunggu dari Satgas dulu. Penyitaan aset terpidana Benny ini untuk menutupi hukuman denda yang sebesar Rp6.078.500.000.000 [Rp6 Triliun] tersebut. Ketika tim penyitaan ini melakukan tugasnya dan sudah ditemukan sebesar Rp6 triliun, mereka akan berhenti menyita,” ungkap Herdis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya