SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Ratusan bidang tanah milik Pemkab Sragen hingga kini belum tersertifikasi. Terbatasnya anggaran sertifikasi disebut menjadi kendala sertifikasi aset pemkab hingga kini belum rampung.

Kabid Akuntansi dan Pengelolaan Aset Daerah DPPKAD Sragen, Joko Budiharjo, menguraikan pihaknya mencatat ada sekitar 1.500 aset Pemkab Sragen berupa tanah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari jumlah itu, 700-an bidang tanah sudah tersertifikasi. Sisanya, menunggu proses sertifikasi secara bertahap. Jumlah aset pemkab tersebut tak termasuk tanah milik pemerintah desa.

“Rata-rata yang belum tersertifikasi itu eks bondo desa. Dulunya, desa sekarang menjadi kelurahan,” urai dia saat ditemui di Setda Sragen, Jumat (3/10/2014).

Pihaknya pun tak menampik persoalan aset tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini tanah di badan jalan juga harus disertifikasi. Ini yang juga menjadi temuan BPK,” ungkapnya.

Terkait persoalan aset tersebut, Joko menjelaskan sudah dilakukan proses sertifikasi secara bertahap. Dia menyampaikan terbatasnya anggaran membuat proses sertifikasi tersebut tak bisa dilakukan sekaligus.

“Biaya untuk sertifikasi itu besar. Dari letter c ke sertifikat itu mahal dibanding dari sertifikat ke sertifikat,” urai dia.

Dalam setahun, lanjut dia, anggaran yang dialokasikan cukup untuk pengurusan sertifikat 25 bidang tanah milik pemkab. Guna pengurusan sertifikat 25 bidang tersebut butuh dana hampir Rp200 juta.

Disinggung proses penyelamatan aset yang selama ini belum bersertifikat, Joko menjelaskan pihaknya sudah melakukan pendataan serta memasang papan nama.

Terutama, jelas dia, terhadap aset-aset yang rawan ditempati tanpa izin. Meski demikian, pihaknya tak menampik ada tanah milik pemkab yang saat ini dimanfaatkan warga.

“Ada yang magersari di aset milik pemkab wilayah Gemolong. Tetapi, luasannya kecil. Kami juga sudah memberikan pengertian kepada yang menempati,” katanya.

Ditemui belum lama ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, tak menampik masih ada tanah milik pemkab yang selama ini belum bersertifikat.

Pihaknya pun belum bisa memastikan proses sertifikasi tanah pemkab rampung lantaran membutuhkan anggaran tak sedikit. Hanya, pihaknya menegaskan proses sertifikasi tersebut sudah diupayakan meski secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya