Soloraya
Kamis, 18 Februari 2021 - 05:00 WIB

Aset Terkait Korupsi Asabri Di Boyolali, Kejari Akui Terima Surat Tembusan Dari Kejakgung

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) menunjukkan foto-foto aset yang diduga terkait kasus korupsi Asabri kepada wartawan di Solo, Senin (15/2/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri diduga menyangkut beberapa aset di Kabupaten Boyolali.

Terkait hal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengungkapkan sudah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk BPN Boyolali.

Advertisement

Surat tersebut mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Asabri di Boyolali. Ia menambahkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, dari tim Kejari Boyolali bukan penyidik. Sebab penyidik dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Beredar Informasi Underpass Makamhaji Ditutup 2 Pekan, Dishub Sukoharjo: Itu Tidak Benar!

“Untuk itu kami tidak dapat memberikan informasi apa pun mengenai perkara ini. Kaitannya apakah ada permintaan bantuan mengenai penyidikan ini, memang tim Kejari Boyolali pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung. Surat itu mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran untuk kantor BPN Boyolali. Mengenai data informasinya kami tidak bisa memberikan keterangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Advertisement

Pada sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali mengaku belum menerima surat permintaan data informasi maupun pemblokiran aset tersebut dari Kejaksaan Agung. Kepala BPN Boyolali, Kasten Situmorang, mengatakan hingga Rabu (17/2/2021) belum menerima surat dari Kejaksaan Agung terkait hal itu.

Teknis Pemblokiran

Namun ia mengatakan jika sudah ada surat dari Kejakgung, secara prosedural, aset lahan diduga terkait kasus korupsi Asabri di Boyolali itu bisa diblokir. “Kami belum dapat suratnya. Memang prosedurnya kalau sudah dapat surat, akan kami blokir. Tapi saat ini belum kami terima,” katanya, Rabu.

Baca Juga: Skate Park Bawah Flyover Purwosari Solo Rampung Dikerjakan, Kapan Dibuka Untuk Publik?

Advertisement

Kasten menjelaskan secara teknis pemblokiran bisa dilakukan melalui komputer, karena sudah ada sistem online. Ketika sudah diblokir dengan adanya surat permintaan itu, objek yang dimaksud sudah tidak bisa bergerak lagi. Namun, ia mengatakan karena sejauh ini belum ada surat dari Kejaksaan Agung, ia pun belum mengetahui aset lahan mana saja yang terkait kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Masyakarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim menemukan sejumlah aset di Boyolali yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

MAKI juga sudah mengirim temuan itu ke Kejaksaan Agung. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan sejumlah aset itu berada di Kecamatan Simo dan Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif