Solopos.com, SRAGEN—Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 360/265/038/2021 tentang Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa/Kelurahan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Saat Hajatan atau Kegiatan Apa Pun Selama Pandemi Covid-19. ASN atau Perdes yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin pegawai dan penundaan pencairan penghasilan tetap (siltap).
SE tersebut menjadi respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait hajatan oleh ASN di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen pada 30 Mei 2021 lalu. Hajatan tersebut mengakibatkan antrean panjang dan kerumunan tamu undangan. “Ya, SE ini terbit sebagai respons komplain dari masyarakat. Masyarakat menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tebang pilih,” ujar Sekda yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen kepada