Soloraya
Jumat, 12 Februari 2021 - 20:16 WIB

ASN di Karanganyar Dilarang Berwisata Saat Tanggal Merah, Ada Sanksi?

Candra Mantovani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karanganyar dilarang untuk berwisata saat akhir pekan maupun libur nasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga Senin (22/2/2021).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan aturan terkait aktivitas ASN di Karanganyar berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku selama PPKM berbasis mikro diterapkan.

Advertisement

“Memang terdapat beberapa perubahan untuk aturan aktivitas yang harus dipatuhi oleh ASN. Mereka tidak diperbolehkan sementara waktu untuk bertamasya atau bepergian saat akhir pekan atau libur nasional untuk dua pekan ini. Memang sudah ada edaran dari pusat dan kami teruskan kepada para ASN di Karanganyar,” terang dia kepada Solopos.com Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan 3 Hari, Warga Karanganyar Akan Berurusan Dengan Satpol PP Dan Polisi

Menahan Diri

Suprapto mengatakan aturan tersebut tak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, pada momen libur Perayaan Imlek dan akhir pekan selama PPKM mikro para ASN diminta menahan diri untuk berwisata.

Advertisement

“PPPK dan PNS itu semua masuk kategori ASN. Kami minta para ASN ini bisa mematuhi aturan untuk menunjukan kalau di Karanganyar ASN memiliki kedisiplinan yang baik. Mereka juga dipantau melalui absensi di aplikasi Aku Hadir selama penerapan bekerja di rumah dengan komposisi 50 persen di kantor dan sisanya di rumah,” ungkap dia.

Terkait sanksi, Suprapto mengaku tidak ada sanksi khusus untuk ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, dia memastikan, ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi indisipliner untuk ASN pada umumnya.

Baca Juga: 186.129 Kendaraan Di Karanganyar Nunggak Pajak, Nilainya Rp33,9 Miliar

Advertisement

“Tidak ada sanksi khusus untuk ini. Tapi sanksi indisipliner itu ada, seperti teguran, membuat surat pernyataan dan lainnya. Jadi tetap ada hukuman meskipun tidak spesifik untuk momen ini. Selain komposisi dan imbauan tidak berwisata saat akhir pekan dan tanggal merah, semua aturan tetap sama dengan PPKM sebelumnya,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif