SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ketir-ketir lantaran belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama tiga bulan yakni Januari-Maret 2022. Selama ini, mereka mengandalkan TPP untuk membayar beragam keperluan setiap bulan seperti angsuran kredit pemilikan rumah (KPR).

Biasanya, para ASN di Pemkab Sukoharjo menerima TPP setiap tanggal 10. Tunjangan itu diberikan sebagai wujud penghargaan dan motivasi kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.  Kini, sebagian ASN hanya bisa mengandalkan gaji pokok untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membayar angsuran setiap bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Biasanya, TPP memang digunakan untuk membayar angsuran setiap bulan. Sementara gaji pokok untuk keperluan sehari-hari. Selama tiga bulan, saya terpaksa memangkas gaji pokok untuk membayar angsuran KPR,” kata seorang seorang ASN di Pemkab Sukoharjo yang enggan disebutkan namanya, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Belum Cair, Tambahan Penghasilan ASN Sukoharjo Terendah Se-Soloraya

Abdi negara itu berharap persyaratan administrasi pencairan TPP segera rampung. Sehingga, para ASN kembali menerima TPP untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih, sepekan lagi sudah memasuki Bulan Puasa. Mereka membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan penyebab keterlambatan pencairan TPP lantaran ada perubahan persyaratan dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Kini, pencairan TPP ASN harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Merevisi Peraturan Bupati

Bagian Organisasi Setda Sukoharjo telah merampungkan validasi kelas jabatan yang menjadi syarat administrasi pencairan TPP. “Kami juga harus merevisi peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pencairan TPP. Sekarang masih proses di Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Mudah-mudahan akhir bulan ini rampung,” kata dia.

Baca juga: Tim Satgas Pangan Belum Temukan Penimbunan Minyak Goreng di Sukoharjo

Lebih jauh, Richard menjelaskan hasil validasi kelas jabatan harus di-input dalam aplikasi sistem informasi monitoring anggaran (Simona). Aplikasi itu digunakan untuk melakukan monitoring pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan penerapan TPP di setiap daerah. Kemudian, baru diajukan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

Richard memperkirakan TPP ASN dicairkan pada April mendatang. “Beberapa daerah di Soloraya sudah mencairkan TPP. Jika sudah mendapat persetujuan Kemendagri, TPP segera dicairkan. Tak menunggu waktu lama. Saya memahami keluh kesah para ASN yang belum menerima TPP selama tiga bulan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya