Soloraya
Senin, 25 September 2023 - 11:43 WIB

ASN Dilarang Like-Comment Akun Medsos Capres-Cawapres, Gibran Ikut Awasi

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 301 aparatur sipil negara  mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional lingkungan  Pemkot Solo di halaman Balai Kota, Kamis (11/5/2023). ASN Pemkot Solo dilarang memberikan like, comment, share hingga follow akun medsos capres-cawapres di Pemilu 2024. (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta semua pihak yang mendapati aparatur sipil negara atau ASN lingkungan Pemkot Solo yang tidak netral pada Pemilu 2024 untuk dilaporkan.

Hal itu menyusul adanya larangan ASN memberi tanda like, comment, share, dan follow akun media sosial calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Advertisement

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.

Pimpinan itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

“Kalau ada yang tidak netral laporkan ke saya,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (25/9/2023). Gibran menjelaskan para ASN memiliki akun sosial media untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk hal yang negatif.

Advertisement

“Pasti ada pemantauan terus. Dibantu para netizen, teman media, warga,” jelas dia.

Ditanya apakah ASN lingkungan Pemkot Solo memakai media sosialnya untuk promosi atau edukasi inovasi pelayanan publik Pemkot Solo, Gibran menjelaskan bakal mendorong ASN lingkungan Pemkot Solo untuk aktif media sosial untuk pelayanan publik.

SKB No.2/2022 ditekan pada 22 September 2023. Tujuan dari SKB ada dua, masing-masing terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Advertisement

Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif