Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengendarai mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2019. Setiap mobil dinas wajib dikandangkan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, kepada