Soloraya
Kamis, 19 Maret 2020 - 16:44 WIB

ASN Pemkab Sukoharjo Kerja Dari Rumah Mulai Senin 23 Maret

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ASN dan tamu Pemkab Sukoharjo wajib membersihkan tangan sebelum memasuki kompleks Gedung Terpadu Setda Sukoharjo. Foto diambil Kamis (19/3/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akhirnya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara atau ASN mulai 23-31 Maret mendatang.

Kebijakan ini sebagai langkah upaya mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 060/1140/2020 tertanggal 18 Maret. Dalam SE tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan virus corona.

Advertisement

Hal ini sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan virus corona.

STOP PRESS: Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan kebijakan itu diambil dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Meski begitu, ASN diwajibkan melakukan presensi dan melakukan pekerjaan kantor di rumah.

Advertisement

Meski demikian, Bupati mengatakan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, Pemkab memberlakukan sistem piket atau sif. Minimal ada dua level pejabat struktural yang tetap tugas di kantor.

Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polisi

Pengaturan dan pembagian sif ini diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement

"Pembagian sif memperhatikan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, dan lainnya," katanya.

Pemkab Siapkan 6 Alat Ukur Suhu Tubuh

Selama kebijakan WFH, Bupati mengatakan ASN tetap melakukan presensi secara manual melalui OPD dan dilaporkan ke Bupati. Pemkab meniadakan presensi fingerprint.

Bupati juga akan menerapkan rapat melalui sarana teleconference sebagai upaya pencegahan penularan Corona.

Advertisement

Begini Proses Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona Wonogiri

Sementara itu guna mencegah penularan virus corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Kabag Umum Setda Feriyanti mengatakan akan memberlakukan cek suhu tubuh bagi ASN dan tamu yang masuk ke gedung terpadu Setda.

Pemkab menyiapkan enam alat pengukur suhu badan guna mengecek kondisi masing-masing ASN dan tamu pemkab.

"Jika ada ASN atau tamu yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius akan kami minta pulang. Kami juga menyediakan ruang perawatan jika ada yang sakit," katanya.

Selain itu Pemkab juga memberlakukan pembatasan pengguna lift hanya lima orang. Hal ini guna memberikan jarak satu pengguna lift dengan yang lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif