SOLOPOS.COM - ASN Pemkot Solo Agus Irawan yang dikabarkan akan maju di Pilkada Boyolali 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo, Agus Irawan, mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (Cltn) selama tiga bulan kepada Pemkot Solo untuk mengikuti proses Pilkada 2024 di Boyolali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menjelaskan Agus Irawan cuti tiga bulan sampai penetapan calon di KPU.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ketentuannya harus cuti untuk menjaga netralitas ASN. Hari ini pengajuan, ketentuannya Cuti di Luar Tanggungan Negara sampai ditetapkan calon pada September 2024,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, apabila Agus Irawan ditetapkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Boyolali oleh KPU, maka harus mundur sebagai ASN Pemkot Solo. Regulasi mengenai Cltn pada ASN berlaku mulai 2017.

“Dulu proses penjaringan atau diusulkan untuk Pilkada belum ada larangan untuk ASN, boleh. Sekarang gak boleh, beraktivitas dengan partai politik statusnya harus di luar tanggungan negara,” papar dia.

Dwi mengatakan Agus Irawan tidak mendapatkan gaji, kompensasi, dan penghasilan tambahan selama menjalani cuti. Selama menjalani cuti tidak dihitung sebagai masa kerja.

“Jabatannya tidak begitu strategis dimungkinkan diampu pelaksana yang lain. Jabatannya pelaksana golongan 2D, pengolah data dan informasi,” ungkap dia.

Dwi menjelaskan kinerja Agus Irawan baik atau sesuai kapasitasnya untuk menjalankan tugas. Tidak ada catatan khusus terkait Agus Irawan.

Sebagai informasi, Agus Irawan bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Solo. Agus Irawan yang disebut-sebut bakal maju Pilkada Boyolali 2024 merupakan adik dari Aspri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Devid Agus Yunanto.

DPC Partai Gerindra Boyolali sudah menyatakan dukungannya kepada Agus untuk berkontestasi tahun ini. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut mengikuti kabar mengenai Agus Irawan. Gibran mempersilahkan Agus mengikuti proses sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya