SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO -- Aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Solo dipastikan bisa berkah dari rumah. Namun, para pejabat seperti kepala dinas dan lain-lain tetap masuk kantor seperti biasa.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 443.26/692 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan Pemkot Solo pada Rabu (18/3/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Surat tersebut berisi ketentuan ASN Pemkot Solo yang memilih bekerja dari rumah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, mengatakan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya.

3 Orang Positif Virus Corona di Kaltim: 2 dari Seminar Bogor, Bertemu Pasien Solo

Mereka bekerja sesuai kelompok kerja yang diatur dan dijadwalkan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ketentuan ini berlaku mulai 19 Maret hingga 31 Maret mendatang.

“Untuk pelayanan masyarakat tetap masuk biasa. Tapi, Kepala OPD bisa membaginya menjadi dua sif atau piket,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020).

OPD pelayanan itu seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lonjakan Jumlah Kasus Positif Virus Corona 19 Maret, Jateng Nomor 3

Ahyani menyampaikan pembagian kelompok kerja tersebut meliputi pejabat pimpinan tinggi (JPT) dan pejabat setingkat di bawahnya wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan. Begitu pula kepala kesbangpol, kepala bagian Setda, camat, lurah, kepala sekolah, kepala UPT, dan pejabat setingkat di bawahnya.

ASN Yang Bekerja Di Rumah Diharapkan Tidak Keluyuran

RSUD dan puskesmas serta instalasi kesehatan juga mesti mengatur ketentuan tata kerja sesuai ketentuan lembaga masing-masing.

“Pegawai yang bertugas pada bidang keamanan dan kebersihan serta TKPK [tenaga kontrak dengan perjanjian kerja] diatur masing-masing perangkat daerah. Guru tetap harus melaksanakan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik di rumah,” jelas Ahyani.

Kronologi Pasien Suspect Corona Sukoharjo Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo

Dia menambahkan ASN yang bekerja di rumah diharapkan tidak keluar rumah dalam upaya menekan persebaran Covid-19.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak memotong gaji maupun tunjangan kinerja. ASN juga diperbolehkan tidak absen sidik jari.

“Layanan tatap jalan, piket juga. Kepala sekolah, tata usaha, dan penjaga sekolah tetap masuk,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya