SOLOPOS.COM - Gambaran KTP Digital di Playstore

Solopos.com, KARANGANYAR — Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di Kabupaten Karanganyar mulai menyasar ke warga umum. Hal ini setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar merampungkan pembuatan KTP digital bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Junaidi Purwanto, mengatakan ada sekitar 5.000 ASN di lingkungan Setda dan instansi lintas sektoral yang kini sudah memilikiKTP digital. Pembuatan KTP digital ini telah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sekarang merambah pegawai di kecamatan dan ke warga,” kata dia, Jumat (20/1/2023).

Pembuatan KTP digital dengan menyasar warga umum mulai berjalan sejak awal Januari 2023. Warga sipil dipersilakan membuat KTP digital dengan langsung mengakses layanan ke kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan.

Selain itu, bisa pula secara kolektif didatangi petugas ke perkampungannya. Cara kolektif dilakukan dengan mengajukan surat ke kantor oleh Ketua RT atau RW.

“Jadi ada berapa banyak warga di satu lingkungan yang akan membuat KTP digital. Lalu, kami akan melayani dengan jemput bola,” kata Junaidi.

Ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat jika menghendaki pembuatan KTP digital di luar jam kerja. Disdukcapil memberikan layanan mobil keliling di kawasan Alun-alun kota setiap Sabtu pukul 09.00 WIB-11.00 WIB.

Kemudian di CFD Colomadu mulai pukul 06.30 WIB-09.00 WIB. Kecepatan layanan pembuatan KTP digital tergantung dari jaringan internet. Terkadang petugas mengalami kendala saat sinyal internet lambat.

“Pengguna KTP digital disarankan memiliki ponsel Android minimal versi 7 dan alamat e-mail aktif,” katanya.

Selain Android, KTP digital dapat diakses menggunakan ponsel sistem operasi iOS. Kepemilikan KTP digital akan memudahkan pengguna dalam memanfaatkan data keluarga di kartu keluarga (KK) lalu dokumen lain seperti nomor poko wajib pajak (NPWP), vaksin Covid-19, dan kepemilikan kendaraan.

KTP digital akan menggantikan KTP fisik. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Transformasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukannya. Identitas itu cukup ditunjukkan dengan QR code di handphone masing-masing,” katanya.

Mekanisme pembuatan KTP digital diunduh melalui Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) di Playstore. Sehingga nantinya masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.

Di antaranya, harus input nomor induk kependudukan (NIK). Pengguna nanti melakukan verifikasi wajah dan verifikasi e-mail. Dilanjut scan QR code untuk mendapatkan PIN.

Diakuinya, penerapan KTP Digital ini bisa mengefisiensikan material blangko KTP. Apalagi saat ini ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya