SOLOPOS.COM - Parkir di City Walk Jl. Slamet Riyadi Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Asosiasi Perpakiran Surakarta (Asparta) meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo untuk memerpanjang masa sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sebab, minimnya masa sosialisasi perda menjadi pemicu kurangnya kesadaran pengguna jalan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Asparta, Ngadiyo, mengatakan juru parkir (jukir) di Solo umumnya sudah mengetahui tentang penerapan perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Yang belum mengetahui secara merata itu ya pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil,” kata Ngadiyo kepada Solopos.com, Sabtu (31/8/2013).

Apa yang diungkapkan Ngadiyo berdasarkan keterangan dari jukir di lapangan. Pihaknya berharap sejumlah dinas terkait bisa membantu dalam sosialisasi perda tersebut.

“Parahnya lagi, pengendara dari luar Kota Solo banyak yang tidak paham penerapan perda. Makanya di lapangan temuan pelanggaran masih banyak. Nah, kami berharap masa sosialisasi ditambah minimal dua bulan,” terang dia.

Menurutnya, sosialisasi penerapan dalam upaya penegakan perda sebaiknya dilakukan secara kontinyu atau melalui surat kabar. Sebab, ketidaktahuan pengguna jalan karena minimnya sosialisasi menjadi alasan pembenaran untuk melakukan kesalahan serupa.

“Setelah itu baru perda diterapkan. Siapa pun pengguna yang melanggar, ya harus ditilang sesuai aturan perda. Tidak boleh ada lagi kesemrawutan perihal parkir di jalan raya,” terangnya.

Dikatakannya, sosialisasi pemetaan penempatan parkir tidak hanya dilakukan di Jl. Yos Sudarso dan Coyudan. Melainkan di sejumlah titik larangan parkir sesuai dengan aturan Pemkot.

“Boleh lah kalau ujicoba sosialisasi sanksi gembok untuk kali pertama dilakukan di satu tempat. Namun bulan berikutnya harus merata di titik berbeda. Kami juga inginkan ada evaluasi dari dinas, berapa prosentasi masyarakat yang tahu,” kata dia.

Sementara itu, pengendara sepeda motor, Aida, 24, mengatakan tidak begitu paham dengan sosialisasi penerapan sanksi gembok.

“Kalau saya datang, ya tinggal masrahin sama jukirnya. Biar motornya ditata sekalian,” kata dia.

Dirinya berharap sosialisasi penerapan sanksi tilang dan gembok sebaiknya dijaga oleh petugas dari dinas terkait. “Entah itu Pak Polisi atau petugas Dishubkominfo, semua harus bisa taat pada aturan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya