Soloraya
Minggu, 1 September 2013 - 01:45 WIB

Asosiasi Perparkiran Solo Ingin Sosialisasi Sanksi Gembok Ditambah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Parkir di City Walk Jl. Slamet Riyadi Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Asosiasi Perpakiran Surakarta (Asparta) meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo untuk memerpanjang masa sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sebab, minimnya masa sosialisasi perda menjadi pemicu kurangnya kesadaran pengguna jalan.

Advertisement

Sekretaris Asparta, Ngadiyo, mengatakan juru parkir (jukir) di Solo umumnya sudah mengetahui tentang penerapan perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Yang belum mengetahui secara merata itu ya pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil,” kata Ngadiyo kepada Solopos.com, Sabtu (31/8/2013).

Advertisement

“Yang belum mengetahui secara merata itu ya pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil,” kata Ngadiyo kepada Solopos.com, Sabtu (31/8/2013).

Apa yang diungkapkan Ngadiyo berdasarkan keterangan dari jukir di lapangan. Pihaknya berharap sejumlah dinas terkait bisa membantu dalam sosialisasi perda tersebut.

“Parahnya lagi, pengendara dari luar Kota Solo banyak yang tidak paham penerapan perda. Makanya di lapangan temuan pelanggaran masih banyak. Nah, kami berharap masa sosialisasi ditambah minimal dua bulan,” terang dia.

Advertisement

“Setelah itu baru perda diterapkan. Siapa pun pengguna yang melanggar, ya harus ditilang sesuai aturan perda. Tidak boleh ada lagi kesemrawutan perihal parkir di jalan raya,” terangnya.

Dikatakannya, sosialisasi pemetaan penempatan parkir tidak hanya dilakukan di Jl. Yos Sudarso dan Coyudan. Melainkan di sejumlah titik larangan parkir sesuai dengan aturan Pemkot.

“Boleh lah kalau ujicoba sosialisasi sanksi gembok untuk kali pertama dilakukan di satu tempat. Namun bulan berikutnya harus merata di titik berbeda. Kami juga inginkan ada evaluasi dari dinas, berapa prosentasi masyarakat yang tahu,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, pengendara sepeda motor, Aida, 24, mengatakan tidak begitu paham dengan sosialisasi penerapan sanksi gembok.

“Kalau saya datang, ya tinggal masrahin sama jukirnya. Biar motornya ditata sekalian,” kata dia.

Dirinya berharap sosialisasi penerapan sanksi tilang dan gembok sebaiknya dijaga oleh petugas dari dinas terkait. “Entah itu Pak Polisi atau petugas Dishubkominfo, semua harus bisa taat pada aturan,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif