Solopos.com, KLATEN — Kabar baik bagi warga Klaten dan sekitarnya. Objek wisata Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, mulai dibuka pada Jumat (8/10/2021).
Hal itu menyusul penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Namun, pembatasan jumlah pengunjung tetap diterapkan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Bukit Sidoguro menjadi salah satu objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Bukit Sidoguro merupakan objek wisata alam yang menyuguhkan panorama alam kawasan Krakitan terutama Rawa Jombor.
Baca Juga: Keren! Bukit Sidoguro Klaten Kini Dilengkapi Taman Parkir dengan Panorama Rawa Jombor
“Besok [Jumat] untuk Bukit Sidoguro akan digelar simulasi sekaligus pembukaan. Kami undang Satgas Penanganan Covid-19 di Bayat dan Satgas di kabupaten,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/10/2021).
Selain Bukit Sidoguro, ada sejumlah objek wisata lain di bawah pengelolaan pemkab seperti Objek Mata Air Cokro (OMAC) serta Candi Plaosan dan Candi Sojiwan. Disparbudpora berencana membuka OMAC seiring penurunan level PPKM.
Namun, pembukaan menunggu persiapan objek wisata di Kecamatan Tulung tersebut yang saat ini masih dilakukan pembersihan dan pembenahan. “Untuk Candi Plaosan dan Sojiwan kami masih berkoordinasi dulu dengan BPCB,” kata dia.
Baca Juga: Kampung Jalak di Balik Keindahan Bukti Sidoguro Klaten
Terkait penerapan protokol kesehatan di Bukit Sidoguro, Nugroho menuturkan simulasi dan pembukaan mengacu Instruksi Bupati (Inbup) No. 19/2021 tentang PPKM level 2 di Klaten.
Ketentuan pembatasan yang diberlakukan yakni jam beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengunjung maksimal dua jam di objek wisata.
Penerapan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung, pegawai, serta pedagang atau menunjukkan sertifikat minimal dosis pertama. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Tebing Lereng Bukit Sidoguro Klaten Longsor Timpa Gedung Olahraga Milik Kades
Nugroho menjelaskan ketentuan pembatasan itu wajib dipatuhi pengelola maupun para pengunjung.
Baik pengelola maupun pengunjung harus sudah menerima vaksinasi Covid-19. Tak hanya di Bukit Sidoguro, ketentuan itu berlaku di seluruh objek wisata. “Kalau belum menerima vaksinasi Covid-19, belum diizinkan masuk objek wisata,” kata Nugroho.
Sebelumnya, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengimbau pengelola objek wisata menerapkan protokol yang sudah diatur melalui Inbup.
Baca Juga: Dibuka Besok, HTM Bukit Sidoguro Klaten Naik Gaes…
“Untuk pengunjung objek wisata agar mematuhi ketentuan yang berlaku yakni hanya dua jam di tempat wisata, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan tentu protokol kesehatan ketat harus selalu diterapkan,” kata dia.