SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma (tengah), mengimbau pada bacelg untuk tidak melanggar aturan kampanye(Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dapat membagikan barang yang nilainya tidak melebihi Rp100.000 kepada masyarakat dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Barang itu dibagikan Capres dan Cawapres kepada masyarakat sebagai bahan kampanye. Penjelasan itu disampaikan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara Solopos.com, Senin (4/12/2023). “Nilai barang tidak melebihi Rp100.000,” tutur dia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, Poppy mengingatkan tidak semua barang bisa dibagikan kepada masyarakat dalam konteks itu. Barang yang tidak dibolehkan yaitu sembilan bahan pokok (sembako) dan uang. “Kalau sembako dan uang tidak boleh. Bisa masuk potensi politik uang,” imbuh dia.

Larangan lainnya, menurut Poppy, pemberian biaya transportasi dan makan-minum dalam bentuk uang. Ihwal dibolehkannya pasangan Capres-Cawapres membagikan barang yang menjadi bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023.

Di aturan tersebut disebutkan, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai barang. Dan setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat tidak melebihi Rp100.000. Di PKPU juga dirinci berbagai barang yang bisa jadi bahan kampanye.

Seperti selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain sesuai ketentuan. Saat membagikan bahan kampanye, Capres-Cawapres dibolehkan sambil minta dipilih.

Saat ini memang sudah masuk masa kampanye, di mana saatnya para calon meminta dukungan calon pemilih. “Namun kalau membagikan sembako tidak boleh ya. Apalagi sambil meminta dukungan atau meminta dipilih ke warga,” tandas dia.

Poppy menjelaskan ketentuan boleh bagi-bagi barang yang nilainya tidak lebih Rp100.000 juga berlaku bagi para calon anggota legislatif (caleg). Mereka boleh membagikan aneka jenis barang sebagai bahan kampanye. Tapi barang itu tak boleh sembako. Para caleg juga tidak dibolehkan memberi uang sebagai biaya transportasi atau biaya makan-minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya