Soloraya
Kamis, 20 Desember 2018 - 10:40 WIB

Asyik, Guru dan Pegawai Non-PNS Karanganyar Dapat Honor Per Bulan!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai tahun depan tidak akan lagi memberikan reward berupa uang kepada para guru dan pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS) sekali setahun.

Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kesiswaan Dinas Pendidian dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nurini Retno Hartati, menyatakan pada 2019, Pemkab bakal memberikan reward berupa honor yang dibayarkan setiap bulan kepada ribuan guru dan pegawai non-PNS dari jenjang PAUD hingga SMP.

Advertisement

Dia belum bisa memberikan informasi detail mengenai besaran honor tersebut. Dokumen rancangan pemberian honor belum ditandatangani Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

“Pada 2019 nanti, sesuai pangendikane [pernyataan] Pak Bupati, guru dan pegawai non-PNS yang memenuhi kriteria akan diberikan honor per bulan. Kami sudah bikin formulanya. Tapi untuk berapa honornya, masih rahasia dulu karena rancangan belum di-tapak asma [tanda tangan] beliau [Bupati],” kata Nurini saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (19/12/2018).

Nurini menuturkan Pemkab Karanganyar bakal memberikan honor kepada para guru dan pegawai non-PNS dengan nilai yang berbeda-beda, yakni disesuaikan masa bakti masing-masing. Dia membocorkan nilai honor paling besar untuk guru dan pegawai non-PNS di lingkungan pendidikan Karanganyar yaitu setara besaran upah minimum regional (UMR) Karanganyar 2019 yang mencapai Rp1,8 juta lebih/bulan.

Advertisement

Honor paling besar diproyeksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mengabdi selama 15 tahun lebih. “Guru dan pegawai non-PNS yang belum memiliki masa kerja 15 tahun otomatis akan diberi honor di bawah UMK. Kami berharap para guru dan pegawai menyadari kebijakan tersebut. Adil kan tidak harus sama besar,” jelas Nurini.

Nurini menyampaikan honor akan diberikan kepada ribuan guru dan pegawai non-PNS langsung mulai Januari 2019. Honor akan diberikan dengan sistem nontunai melalui Bank Jateng.

Oleh sebab itu, para guru dan pegawai non-PNS yang telah tercatat sebagai penerima honor diminta untuk membuka rekening di Bank Jateng. Sementara itu, dia menuturkan Pemkab Karanganyar sedikitnya mengeluarkan dana APBD sekitar Rp27 miliar untuk memberikan honor kepada para guru dan pegawai non-PNS tersebut selama 2019.

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebelumnya menjelaskan tujuan Pemkab memberikan reward hingga honor agar para tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS di Karanganyar semakin semangat bekerja. Dia meminta kepadara para guru dan pegawai tersebut untuk mensyukuri apa yang telah diberikan Pemkab.

Juliyatmono menyatakan komitmen Pemkab Karanganyar akan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru dan pegawai non-PNS yang telah rela memberikan layanan pendidikan kepada generasi penerus.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif