Soloraya
Minggu, 9 Mei 2021 - 15:06 WIB

Asyik Judi Dadu Online di Pinggir Jalan, 6 Orang di Laweya Solo Dibekuk Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unit Resmob Polresta Solo memeriksa enam pelaku perjudian jenis dadu online di Mapolresta Solo pada Sabtu (8/5/2021) malam. (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polresta Solo dan Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap enam orang saat asyik bermain judi jenis dadu online di pinggir Jl. Slamet Riyadi kawasan Purwosari, Laweyan, pada Sabtu (8/5/2021) pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita uang sebanyak Rp8 juta sebagai barang bukti dari perjudian jalanan itu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, melalui Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugrah, kepada wartawan, Minggu (9/5/2021), mengatakan penangkapan enam orang itu menindaklanjuti aduan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku.

Advertisement

Baca Juga: Serempetan Dengan Batara Kresna, Sopir Bus BST Solo Terancam Denda, Skorsing, Hingga Ganti Rugi

Hal itu dikarenakan para pelaku berjudi di tempat yang gelap dan di emperan toko yang sudah tutup. Para pelaku juga menggunakan aplikasi dadu acak dadu secara online di salah satu handphone milik pelaku.

Para pelaku sengaja menggunakan aplikasi untuk mengelabui petugas. Namun, saat penggeledahan polisi tetap menemukan bukti untuk menjerat para pelaku.

Advertisement

Identitas para pelaku judi dadu online yakni SP, 45, warga Laweyan, Solo, sebagai bandar judi lalu para pemain judi PW, 59, AW, 43, JP, 62, AS, 65, seluruhnya warga Laweyan, dan ST 61, warga Wonogiri.

Baca Juga: Tak Kenal Takut, Warga Sukoharjo Ini Sulap Bekas Mobil Jenazah Jadi Kendaraan Pribadi

“Para pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses penyidikan. Barang bukti yang kami sita uang Rp8 juta, dua unit HP, dan tiga sepeda motor,” papar dia.

Advertisement

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara. Kapolsek mengatakan bakal terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras, prostitusi, dan perjudian untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif