KARANGANYAR — Asyik judi dengan kartu domino, empat orang masibg-masing Agung S, 41, Yono, 43 dan Teguh, 53, ketiganya warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar serta Pardi, 53, warga Sobokerto, Ngemplak Boyolali dikukut polisi. Mereka ditangkap setelah tepergok berjudi di Pasar Malangjiwan, Colomadu.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Sebelumnya kami memang mendapat laporan masyarakat tentang adanya perjudian di tempat itu. Setelah kami pastikan ada kegiatan terasebut kami terjunkan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Colomadu, AKP Sodikun mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo di Colomadu, Selasa (7/5/2013).
Selain menangkap para pelaku, papar Sodikun, anggotanya juga menyita satu set kartu domino dan uang tunai Rp233.000. Kartu domino dan uang tunai yang ditemukan petugas di lapangan tersebut disita sebagai barang bukti perbuatan para pelaku.
Sodikun mengimbau warga tak segan-segan melapor ke petugas secapatnya jika mendapati hal-hal yang meresahkan. Dia menjamin warga yang melapor akan dirahasiakan identitasnya.