Karanganyar (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jaten terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadan. Kali ini, enam warga berhasil dibekuk saat tengah asyik main judi Minggu (14/8/2011) dini hari.
Informasi yang dihimpun solopos.com di lapangan menyebutkan penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah terkait maraknya aksi perjudian di rumah salah satu pelaku bernama Suparno, 32, di Dusun Jumog RT 1/RW VIII Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Apalagi perjudian dilakukan saat Bulan Suci Ramadan.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menggrebek lokasi yang sering dijadikan arena judi sekitar pukul 01.15 WIB. Tanpa perlawanan keenam pelaku masing-masing bernama ketangkap tangan tengah bermain judi jenis qiu-qiu.
Kapolsek Jaten AKP Suparmin didampingi Kanitreskrim Ipda David Manurung mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso mengatakan saat digerebek keenam pelaku sedang main judi di ruang tamu rumah Suparno. Keenam palaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
isw