Soloraya
Minggu, 14 Agustus 2011 - 18:24 WIB

Asyik judi, enam warga diciduk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jaten terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadan. Kali ini, enam warga berhasil dibekuk saat tengah asyik main judi Minggu (14/8/2011) dini hari.

Informasi yang dihimpun solopos.com di lapangan menyebutkan penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah terkait maraknya aksi perjudian di rumah salah satu pelaku bernama Suparno, 32, di Dusun Jumog RT 1/RW VIII Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Apalagi perjudian dilakukan saat Bulan Suci Ramadan.

Advertisement

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menggrebek lokasi yang sering dijadikan arena judi sekitar pukul 01.15 WIB. Tanpa perlawanan keenam pelaku masing-masing bernama ketangkap tangan tengah bermain judi jenis qiu-qiu.

Kapolsek Jaten AKP Suparmin didampingi Kanitreskrim Ipda David Manurung mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso mengatakan saat digerebek keenam pelaku sedang main judi di ruang tamu rumah Suparno. Keenam palaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif