SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN--Anggota Satuan Reskrim Polres Sragen mencokok salah satu warga Kampung Kuwungsari, RT 006/019, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Bambang Edy Purnomo, 57, saat asyik menulis rekap hasil penjualan capjiki  sembari menunggu pembeli lain datang.

Peristiwa berawal dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Sragen saat melaksanakan piket di kantor. Dia menerima informasi dari masyarakat ihwal praktik perjudian di Kampung Ringinanom, RT 003/008, Sragen Kulon.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berbekal informasi tersebut beberapa anggota Polsek Sragen menuju lokasi yang ditunjuk. Hasil penyelidikan anggota melihat seorang lelaki yang tak lain Bambang sedang menunggui pembeli sembari menulis rekap nomor capjiki. Bambang sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatan saat hendak ditangkap. Dia tak menyadari apabila saat itu ia sedang memegang kertas hasil rekap dan sejumlah uang. Barang-barang itu membuat Bambang harus mengakui perbuatan.

Bambang digelandang ke Mapolsek Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Sabtu (16/3/2013) , menuturkan akan terus memberantas praktik perjudian di masyarakat.

Dia berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.  “Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp789.000, satu handphone merek Nokia 2330C, enam lembar kertas rekap dan satu bolpoin untuk menjual nomor.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya