SOLOPOS.COM - Ilustrasi media online (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Selain mendorong agar media bisa mandiri dan tidak mengekor media sosial serta algoritma platform digital global, pemerintah juga akan mengeluarkan regulasi baru. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) akan mengatur dari aspek bisnis bukan dari aspek jurnalisme.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pemerintah tetap akan hadir untuk mengatur bisnis di bidang publisher. Namun sedapat mungkin pemerintah tidak mencederai kebebasan pers.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menyampaikan pada Jumat (27/1/2023), sudah menyerahkan draf rancangan Perpres terkait Publisher Rights untuk dimintakan izin prakarsa. Ketika sudah mendapatkan izin prakarsa, pihaknya akan memperbaiki dan mendiskusikan lagi substansi dari Perpres tersebut.

“Hal yang harus dipahami, karena kita menganut kebebasan pers, maka yang kami atur dalam Perpers itu adalah aspek bisnisnya, bukan aspek jurnalismenya,” lanjut dia kata dia dalam Webinar Hari Pers Nasional 2023: Industri Media di Tengah Tren Clickbait, yang digelar Solopos Media Group (SMG) dan disiarkan di Youtube Espos Live, Senin (6/2/2023).

Pihaknya yakin aspek bisnis akan berimbas pada peningkatan kualitas jurnalisme. Pihaknya juga meyakini penurunan kualitas jusnalisme juga tidak terlepas dari aspek ekonomi, serta dari ekosistem bisnis yang dibentuk oleh platform. Untuk itu selain aspek bisnis, yang diatur dalam Perpres tersebut adalah platform digital, bukan media.

“Saya sering mengutip ungkapan mendorong jurnalisme berkualitas di tengah ekosistem bisnis media yang tidak sehat itu seperti menanam padi di padang pasir. Untuk itu eksostem bisnis media harus diperhatikan,” kata dia.

Lebih lanjut dia mencontohkan, dalam jurnalisme clickbait, media membuat berita clickbait karena platform digital yang sudah membentuknya. Misalnya dengan adanya berita yang banyak diklik maka akan mendapat kompensasi remunerasi yang banyak. Akhirnya media berlomba membuat berita clickbait. Untuk itu menurutnya ekosistem bisnis tersebut harus diatur.

Dia menjelaskan jika Perpres itu berlaku, maka platform harus bekerja sama dengan media bila ingin menyalurkan dan memanfaatkan berita yang dikutip. Pemerintah akan mewajibkan platform bekerja sama dengan media. Media bisa mengajukan kerja sama baik secara individual maupun bersama-sama kepada platform. Ada negosiasi antara media dengan platform yang sifatnya B to B. Pada tahap negosiasi tersebut akan diawasi oleh pelaksana atau pengawas, yakni Dewan Pers.

“Ini berdasarkan rancangan Perpres, kecuali nanti ada perubahan,” lanjut dia.

Usman berharap dengan adanya kerja sama itu, media tidak perlu lagi membuat berita clickbait, sebab sudah ada kerja sama. Dengan kerja sama itu mestinya berita yang tidak clickbait tetap ada remunerasinya.

Namun dia menegaskan nantinya kerja sama dengan platform tersebut hanya dapat dilakukan oleh media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Solopos Media Group (SMG), Rini Yustiningsih, menyambut baik langkah pemerintah untuk menerbitkan Perpres terkait Publisher Right tersebut.

“Harapan kami semua, ini bisa benar-benar melindungi kami sebagai publisher. Jangan sampai konten kami diambil, sebab itu juga karya jurnalistik dan karya cipta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya