Soloraya
Senin, 25 Juni 2018 - 01:30 WIB

Atribut Kampanye di Sukoharjo Dikukut

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong>–Puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang dipasang di pinggir jalan dicopoti tim gabungan saat masa tenang <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180421/515/911619/pilkada-2018-dpt-pilgub-jateng-menyusut-ini-perinciannya">Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018</a>. Penertiban atribut kampanye Pilgub Jateng 2018 dilakukan di 12 kecamatan se-Sukoharjo.</p><p>Tim gabungan terdiri atas anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dibagi empat kelompok. Masing-masing kelompok bertugas mencopoti APK pasangan calon di tiga kecamatan. Masa tenang Pilgub berlangsung selama tiga hari mulai Minggu-Selasa (24-26/6/2018).</p><p>Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, mengatakan masih ada atribut kampanye pasangan calon di pinggir jalan. Padahal, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/490/909029/pemasangan-apk-pilgub-jateng-2018-sukoharjo-molor-karena-gagal-lelang">atribut kampanye</a> harus bersih selama masa tenang. &ldquo;Ada delapan baliho dan puluhan spanduk dan umbul-umbul yang ditertibkan di pinggir jalan. Kami berkeliling menyusuri jalan protokol dan perdesaan,&rdquo; kata dia, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Minggu.</p><p>Sejatinya, pencopotan atribut kampanye merupakan wewenang tim sukses pemenangan masing-masing pasangan calon. Memasuki masa tenang, masih ada atribut kampanye di pinggir jalan yang belum dicopoti.</p><p>Karena itu, tim gabungan sepakat menertibkan atribut kampanye yang masih bertebaran di pinggir jalan. &ldquo;Jika masih ada atribut kampanye di pinggir jalan, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera mencopot. Saat ini, mereka juga tengah melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing,&rdquo; papar dia.</p><p>Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan APK dibuat dan digandakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah. Misalnya, brosur, poster, pamflet, umbul-umbul dan baliho.</p><p>Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, mengatakan penertiban atribut kampanye pasangan calon dilakukan secara bertahap. Para kader siaga trantib (KST) dioptimalkan guna mencopoti atribut kampanye di setiap desa/kelurahan.</p><p>&ldquo;Masyarakat bisa memberi informasi APK <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180420/515/911756/adu-chant-warnai-debat-pilgub-jateng-2018">pasangan calon</a> yang masih terpasang di pinggir jalan. Petugas pasti bakal menindaklanjuti di lapangan,&rdquo; kata dia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif