Soloraya
Senin, 18 Maret 2013 - 13:40 WIB

Atribut Minimarket 24 Jam Mulai Diturunkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Sebuah minimarket 24 jam berada di Jl Monginsidi, Srambatan, Solo. Pemerintah Kota Solo berencana akan memperketat aturan minimarket yang beroperasi 24 jam. Foto diambil beberapa waktu lalu.

ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/solopos.com)

SOLO—Satpol PP Solo menginstruksikan pengusaha minimarket 24 jam untuk menurunkan atribut operasional nonstopnya. Hal tersebut menyusul penegakan Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Advertisement

Kepala Satpol PP, Sutarjo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (18/3/2013), mengatakan imbauan penurunan atribut 24 jam merupakan kelanjutan dari sidak minimarket beberapa waktu lalu. Sutarjo menegaskan penurunan atribut tersebut menyasar 20 minimarket 24 jam di Solo. “Semua minimarket 24 jam di Solo belum memiliki IUTM (Izin Usaha Toko Modern) maupun izin buka nonstop. Untuk itu kami imbau operasionalnya menyesuaikan perda sebelum izin rampung diurus,” terangnya.

Diketahui, Perda No5/2011 mensyaratkan waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu. Sementara jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Minimarket hanya boleh beroperasi 24 jam setelah mendapat izin khusus walikota.

Advertisement

Diketahui, Perda No5/2011 mensyaratkan waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu. Sementara jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Minimarket hanya boleh beroperasi 24 jam setelah mendapat izin khusus walikota.

Sutarjo mengklaim 80% minimarket 24 jam telah mengikuti instruksi tersebut. Pihaknya memberi waktu hingga akhir pekan bagi pengusaha minimarket untuk mengamini ketentuan perda. Penutupan minimarket, menurutnya, bukan hal mustahil jika pengusaha masih ngeyel hingga peringatan ketiga.

“Kami masih menoleransi saat ini, mungkin pengusaha masih perlu menyesuaikan jadwal karyawan. Namun jika pekan depan tak kunjung menyesuaikan, kami bakal lebih tegas.”

Advertisement

Di lain sisi, pengamat perlindungan konsumen dari Universitas Sebelas Maret, Pujiyono, menilai Perda No5/2011 layak direvisi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dia menyebut pembatasan jam operasional toko modern bisa menyebabkan konsumen sulit mengakses kebutuhannya. Dalih penyelamatan pasar tradisional, menurutnya, juga kurang relevan dengan perda tersebut.

“Faktanya warga sulit menemukan pedagang tradisional yang buka pada tengah malam.”

Pujiyono menyebut Pemkot bisa mencari opsi lain untuk meningkatkan pesona pasar tradisional. Penghapusan retribusi parkir pasar tradisional, imbuhnya, dapat menjadi opsi paling memungkinkan. “Saat ini hampir semua toko modern menggratiskan parkirnya. Pasar tradisional harusnya tak kalah strategi,” pungkasnya.

Advertisement

SOLO—Satpol PP Solo menginstruksikan pengusaha minimarket 24 jam untuk menurunkan atribut operasional nonstopnya. Hal tersebut menyusul penegakan Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Satpol PP, Sutarjo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (18/3/2013), mengatakan imbauan penurunan atribut 24 jam merupakan kelanjutan dari sidak minimarket beberapa waktu lalu. Sutarjo menegaskan penurunan atribut tersebut menyasar 20 minimarket 24 jam di Solo. “Semua minimarket 24 jam di Solo belum memiliki IUTM (Izin Usaha Toko Modern) maupun izin buka nonstop. Untuk itu kami imbau operasionalnya menyesuaikan perda sebelum izin rampung diurus,” terangnya.

Diketahui, Perda No5/2011 mensyaratkan waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu. Sementara jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Minimarket hanya boleh beroperasi 24 jam setelah mendapat izin khusus walikota.

Advertisement

Sutarjo mengklaim 80% minimarket 24 jam telah mengikuti instruksi tersebut. Pihaknya memberi waktu hingga akhir pekan bagi pengusaha minimarket untuk mengamini ketentuan perda. Penutupan minimarket, menurutnya, bukan hal mustahil jika pengusaha masih ngeyel hingga peringatan ketiga.

“Kami masih menoleransi saat ini, mungkin pengusaha masih perlu menyesuaikan jadwal karyawan. Namun jika pekan depan tak kunjung menyesuaikan, kami bakal lebih tegas.”

Corporate Communication Alfamart, Budi Santoso, mengatakan siap mengikuti aturan Pemkot. Saat ini pihaknya sedang mengurus IUTM untuk legalisasi operasional minimarket, termasuk di dalamnya operasionalisasi non-stop. “Selama masa pengurusan, kami siap menyesuaikan jam operasional sesuai perda,” tuturnya.

Di lain sisi, pengamat perlindungan konsumen dari Universitas Sebelas Maret, Pujiyono, menilai Perda No5/2011 layak direvisi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dia menyebut pembatasan jam operasional toko modern bisa menyebabkan konsumen sulit mengakses kebutuhannya. Dalih penyelamatan pasar tradisional, menurutnya, juga kurang relevan dengan perda tersebut.

“Faktanya warga sulit menemukan pedagang tradisional yang buka pada tengah malam.”

Simak berita terkait di: http://digital.solopos.com/file/18032013/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif