SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri (kanan) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Oktober 2021 kepada warga di depan kantor desa setempat, belum lama ini. BLT bersumber dari dana desa. (Istimewa/ Kades Singodutan, Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI — Ketentuan yang mengharuskan pengalokasian minimal 40 persen dana desa 2022 di setiap desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dinilai menyudutkan pemerintah desa.

Jika aturan itu direalisasikan berpotensi menimbulkan benturan antara pemerintah desa dengan warga. Dampaknya bisa memunculkan kecemburuan, bahkan hingga gesekan sosial.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemerintah desa mendesak aturan itu diubah dari semula minimal menjadi maksimal 40 persen. Ketentuan yang dimaksud terdapat di Pasal 5 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pasal 5 ayat (4) huruf a itu berbunyi, dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa BLT desa paling sedikit 40 persen. Sementara, Pasal 5 ayat (1) huruf b, pada pokoknya menyebutkan rincian anggaran dana desa terdiri atas dana desa per kabupaten/kota.

Untuk diketahui, pemerintah pusat mengamanatkan pemerintah desa menyalurkan BLT sejak 2020 lalu. Bantuan sosial (bansos) itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penyaluran BLT berlanjut pada 2021. Alokasinya senilai Rp300.000/KPM/bulan untuk 12 bulan atau setahun penuh. Penentuan KPM berdasar DTSK.

Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Hartono, kepada Solopos.com, Minggu (19/12/2021), menyampaikan kades se-Indonesia saat ini sedang galau karena memikirkan dampak yang ditimbulkan jika ketentuan tersebut direalisasikan.

Dia memandang pengalokasian minimal 40 persen dana desa 2022 untuk BLT sama halnya memaksa desa menyiapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dari luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pemerintah desa kemungkinan kecil bisa merealisasikan aturan tersebut jika penentuan KPM hanya berdasarkan DTSK seperti 2021 ini. Sebab, warga kurang mampu berdasar DTSK yang belum menerima bantuan sosial hanya tinggal sedikit.

Baca Juga: 6 Kecamatan di Wonogiri Terdampak Covid-19, 19 Lainnya Zona Hijau 

“Pada 2021 ini saja penerima BLT di Manjung hanya ada enam KPM. Mayoritas warga kurang mampu berdasar DTSK di Manjung sudah menjadi KPM bansos [bantuan sosial] pemerintah, seperti BPNT [Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako] dan PKH [Program Keluarga Harapan]. Kalau minimal 40 persen dana desa untuk BLT berarti KPM-nya harus banyak karena anggarannya besar. Kalau penentuannya berdasar DTSK akan sangat sulit mencari KPM. Bisanya memasukkan warga di luar DTSK menjadi KPM yang sebenarnya malah enggak tepat sasaran,” kata Hartono saat dihubungi Solopos.com.

Sebab, lanjut dia, warga di luar DTKS merupakan warga mampu. Apabila mereka dimasukkan menjadi KPM berpotensi terjadi kecemburuan sosial. Warga yang tak masuk menjadi KPM akan mempertanyakan atau bahkan protes kepada pemerintah desa.

Mereka bisa menuding pemerintah desa tidak adil. Bukan tidak mungkin mereka bakal meminta dimasukkan menjadi KPM juga. Jika hal tersebut berlarut-larut berpotensi terjadi gesekan sosial.

“Harapan kami aturannya diubah menjadi maksimal 40 persen dan sesuai keputusan musyawarah desa. Kalau minimal 40 persen dana desa dipakai buat program padat karya saya setuju,” imbuh Hartono.

Terpisah, Kades Semin, Kecamatan Nguntoronadi, Handoko, mengatakan hal serupa. Menurut dia, pemerintah desa akan kesulitan mencari KPM jika penentuannya berdasar DTKS. Sebab, warga kurang mampu di Desa Semin yang masuk DTKS mayoritas sudah terkaver bansos pemerintah.
Jumlah KPM BLT 2021 saja kurang dari 10 keluarga. Seiring berjalannya waktu KPM menyusut menjadi enam keluarga. Beberapa KPM di antaranya menjadi penerima bansos pemerintah sehingga harus dicoret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya