Soloraya
Rabu, 5 Mei 2021 - 15:28 WIB

Aturan Baru! Pendatang Dilarang Mudik ke Solo, Tapi Boleh Piknik

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo memperbarui aturan larangan mudik Lebaran 2021. Perbaruan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 per 3 Mei 2021.

Dalam SE itu dijelaskan warga yang datang ke Solo dengan tujuan mudik dilarang. Namun mereka yang datang untuk tujuan wisata diizinkan masuk.

Advertisement

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani, menegaskan pendatang harus membawa sejumlah dokumen agar lolos skrining.

"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat screening itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu (5/5/2021), seperti dilansir Detik.com

Baca juga: Awas, Palsukan Dokumen Perjalanan Mudik akan Diproses Pidana

Advertisement

Pendatang yang masuk ke Solo harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab PCR maupun antigen. Setibanya di Kota Solo mereka hanya boleh tinggal sementara di penginapan. Surat keterangan tersebut paling lama berdurasi 2x24 jam saat masuk ke penginapan.

"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.

Nantinya Pemkot Solo bakal melakukan pengawasan ketat di sejumlah objek wsiata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Advertisement

Baca juga: Lebaran di Solo, Yuk Cicipi Lontong Opor Bubuk Kedelai

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif