Soloraya
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:45 WIB

Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR

Afifa Enggar Wulandari  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru untuk penumpang KA jarak jauh yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022). Sesuai aturan itu, penumpang KA jarak jauh yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis II tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen saat boarding.

Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, menyampaikan aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 57/2022. Isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, Rabu (18/5/2022).

Advertisement

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” tulis Supriyanto melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Rabu.

Aturan baru tersebut juga mengatur penumpang KA jarak jauh yang baru menerima vaksin dosis I wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 × 24 jam atau tes RT-PCR 3 × 24 jam. Sementara penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Advertisement

Aturan baru tersebut juga mengatur penumpang KA jarak jauh yang baru menerima vaksin dosis I wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 × 24 jam atau tes RT-PCR 3 × 24 jam. Sementara penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan dokter itu juga disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 × 24 jam atau tes RT-PCR 3 × 24 jam. Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Lebaran Hari Kedua, PT KAI Daop IV Sebut Puncak Arus Mudik Cukup Tinggi

Advertisement

Penumpang Anak-Anak

Surat dokter itu disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 × 24 jam atau tes RT-PCR 3 × 24 jam. Persyaratan penumpang dengan usia di bawah enam tahun sama dengan aturan persyaratan KA jarak jauh, yakni hanya wajib didampingi penumpang yang memenuhi syarat perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Harga Tiket Mudik Kereta Api Naik? Cek Link dan Penjelasan PT KAI

Advertisement

Terkait syarat memakai masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap wajib pakai masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang dipakai merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada penumpang KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif