SOLOPOS.COM - Ratusan orang mengantre pelayanan pembayaran pajak di Samsat Solo seusai libur Lebaran, Senin (3/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Samsat Solo masih menarik biaya pengesahan STNK meski aturannya sudah dibatalkan MA.

Solopos.com, SOLO — Kendati Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan penerapan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib pajak motor di Solo masih harus membayar biaya itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

MA telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara. Namun kenyataannya, penghapusan biaya itu belum diberlakukan di Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo.

“Saya baru saja membayar pajak kendaraan sepeda motor serta memperpanjang STNK yang habis tanggal 20 Februari. Dari hasil pengecekan di STNK masih dikenai biaya administrasi pengesahan STNK senilai Rp25.000,” ujar Muhammad Mahmudi warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Serengan saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Kamis (22/2/2018).

Mahmudi mengaku belum tahu soal keputusan MK soal pembatalan biaya pengesahan STNK, baik roda dua dan empat. Ia sebenarnya mendukung kalau memang keputusan MK itu benar-benar karena bisa menghemat biaya dalam pembayaran pajak kendaraan tiap tahun.

Petugas Samsat Solo, lanjut dia, juga tidak melakukan sosialisasi terkait keputusan MK tersebut. Biaya pengesahan STNK senilai Rp25.000 dinilai terlalu mahal sehingga harus dikaji. Idealnya biaya pengesahan STNK hanya Rp5.000 sampai Rp10.000. Baca juga: Tarif STNK dan BPKB Naik, Pemerintah Diminta Tak Cari Keuntungan.

Senada diungkapkan Ali Wahidin warga Kampung Mipitan, Semanggi, Pasar Kliwon. Ia mengaku mengetahui adanya keputusan MA soal pembatalan biaya administrasi pengesahan STNK dari media massa. Namun, setelah membayar pajak kendaraan di Samsat Solo ternyata masih dikenai biaya administrasi pengesahan STNK.

“Kami bersyukur MA akhirnya membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK. Keputusan tersebut sangat tepat karena terlalu membebani wajib pajak terutama bagi warga miskin,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya