Soloraya
Senin, 22 Juni 2020 - 19:20 WIB

Aturan Dilonggarkan! Anak Usia 5 Tahun Boleh ke Mal dan Tempat Publik di Solo

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solo Paragon Mal. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, melonggarkan aturan untuk anak-anak yang boleh bepergian ke tempat publik termasuk mal per Senin (22/6/2020).

Sebelumnya anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan, objek wisata, pusat kuliner, dan tempat bermain di Kota Solo.

Advertisement

Berdasarkan aturan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan anak-anak di atas usia lima tahun mengunjungi tempat-tempat itu.

Aturan soal anak boleh ke mal di Solo tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

Advertisement

Aturan soal anak boleh ke mal di Solo tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

Keluar Dari RS, Begini Kondisi Wakapolres dan 2 Korban Penyerangan Pria Misterius di Karanganyar

Rudy, sapaan akrab Wali Kota, mengatakan perubahan aturan itu lantaran ada desakan dari orang tua. “Alasannya atas dasar kemanusiaan. Kalau di Perwali No 10/2020 yang diatur adalah anak-anak usia 18 tahun ke bawah, kami menerbitkan SE pedoman teknis baru itu,” kata dia kepada wartawan, Senin.

Advertisement

Aturan Jaga Jarak

Apabila masyarakat mengabaikan aturan jaga jarak, lantas nongkrong, dan berlama-lama bersama anak mereka saat jalan-jalan ke mal tanpa tujuan pasti, Pemkot Solo bakal mengembalikan aturan ke Perwali No 10/2020.

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Barat Daya Pacitan Terasa Sampai Soloraya, Sempat Dikira Erupsi Merapi

“Petugas di mal harus memastikan mereka benar-benar belanja atau sekadar untuk makan, kemudian pulang. Wahana permainan anak dan mandi bola belum boleh beroperasi. Jadi, tidak ada alasan lama-lama. Anak usia lima tahun kami anggap imunitasnya sudah lebih baik,” jelas Rudy.

Advertisement

SE tersebut juga memuat aturan pelaksanaan kegiatan di area publik lain seperti tempat ibadah, gedung pertemuan serta hotel. Para pengelola boleh menggelar acara yang mengundang kerumunan pengunjung di bawah pengawasan ketat Pemkot.

8 Orang Dari Satu Keluarga di Klaten Tengah Positif Covid-19

Kendati begitu, pengelola wajib mengirimkan proposal sebelum penyelenggaraan kegiatan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan tidak bisa digelar sebelum mendapatkan izin dari Gugus Tugas.

Advertisement

Proposal berisi penjelasan soal kapasitas dan fasilitas lokasi acara, prediksi jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Juga durasi kegiatan yang dibatasi maksimal 2 jam serta prosedur protokol kesehatan selama kegiatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif