Soloraya
Jumat, 4 Februari 2022 - 18:42 WIB

Aturan Hajatan di Kartasura Sukoharjo: Banyumili, Suguhan Dibawa Pulang

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah tak melarang masyarakat di Kabupaten Sukoharjo menggelar hajatan pernikahan. Namun dalam penyelenggaraan hajatan tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah transmisi penularan Covid-19.

Ketentuan itu menjadi acuan bagi Pemerintah Kecamatan Kartasura yang menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan hajatan. Surat edaran tertanggal 2 Februari 2022, ditandatangani Camat Kartasura, Joko Miranto, itu memuat berbagai aturan yang wajib dipatuhi masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan di rumah maupun gedung pertemuan.

Advertisement

Joko Miranto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (3/2/2022), mengatakan penerbitan surat edaran tentang hajatan itu merupakan instruksi Bupati Sukoharjo sekaligus upaya pemerintah dalam mencegah transmisi penularan Covid-19.

Baca juga: 275 Santri SMA IT Nur Hidayah Kartasura akan Dites PCR Ulang

Advertisement

Baca juga: 275 Santri SMA IT Nur Hidayah Kartasura akan Dites PCR Ulang

“Pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan. Silakan saja asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia. Joko menguraikan salah satu aturan yang ada dalam SE itu yakni keluarga calon pengantin dan tamu undangan harus telah disuntik vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Mencegah Kerumunan Massa

Aturan lainnya, lanjut dia, hajatan pernikahan digelar menggunakan konsep banyumili guna mencegah kerumunan massa. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu undangan.

Advertisement

Baca juga: Polisi Kantongi Nama Kelompok Pelaku Pembacokan Beruntun Sukoharjo

Joko Miranto mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kartasura untuk mendata jumlah akad nikah selama Februari dan Maret. Selanjutnya, tim satgas tingkat kecamatan bakal memantau acara hajatan pernikahan yang digelar di rumah maupun gedung pertemuan.

Pada bagian lain, Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, menyatakan masyarakat di wilayahnya yang menggelar hajatan pernikahan bakal diedukasi untuk membangun kesadaran penerapan protokol kesehatan.

Advertisement

“Kami selalu berkoordinasi dengan satgas jaga tangga di masing-masing kelurahan jika ada hajatan pernikahan. Prinsipnya, hajatan pernikahan tidak dilarang namun harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sukoharjo Melonjak, Tempat Isoter akan Diaktifkan Lagi 

Havid menegaskan bakal mengintensifkan pengawasan hajatan pernikahan yang digelar di rumah. Hal itu karena pihaknya tak ingin muncul klaster baru yang berasal dari hajatan pernikahan. Satgas tingkat kecamatan bakal melakukan pendekatan persuasif apabila muncul potensi kerumunan massa.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif