Soloraya
Rabu, 23 Juni 2021 - 01:00 WIB

Aturan Jam Buka Pusat Perbelanjaan Solo Bakal Direvisi, Pukul 8 Malam Harus Tutup

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo bakal merevisi aturan jam buka pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, dan lain-lain. Revisi itu menyesuaikan instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam instruksi tersebut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mikro secara ketat.

Advertisement

Instruksi itu mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 14/2021 yang ditandatangani pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Pascaperusakan Makam Mojo, Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran Diinapkan di Lapangan Kenteng

Advertisement

Baca Juga: Pascaperusakan Makam Mojo, Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran Diinapkan di Lapangan Kenteng

Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal itu dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Namun, aturan jam buka pusat perbelanjaan dan lain-lain yang berlaku per Selasa (22/6/2021) itu belum bisa diterapkan di Solo saat ini juga.

Advertisement

Baca Juga: Korsleting Saat Isi Daya Sepeda Listrik, 3 Rumah Di Sondakan Solo Terbakar

Kegiatan Warung Makan, Restoran, Kafe

“Ya, kami belum bisa menerapkan aturan itu. Kami masih berpegang pada SE yang terbit pekan lalu. Berlakunya kan dua pekan, jadi baru bisa direvisi pekan depan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa siang.

Poin lainnya yang diatur dalam Instruksi Mendagri itu adalah ketentuan kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe. Juga pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Advertisement

Seluruhnya berlaku ketentuan yakni makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

Baca Juga: 10 RS Rujukan Covid-19 Solo Penuh, 15 Pasien Dirujuk Ke Rumkitlap Benteng Vastenburg

Sementara kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) diberlakukan ketentuan sesuai zona. Untuk zona merah semua fasilitas umum ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Advertisement

Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

“Semuanya akan kami masukkan dalam revisi SE pekan depan, sembari melihat kondisi saat ini. Masyarakat tetap harus berhati-hati dan menjaga protokol kesehatan. Lonjakan kasus semakin banyak, sementara RS semakin penuh,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif