SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu di sekolah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyebut kampanye di sekolah diperbolehkan asal tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, kepada Solopos.com, Selasa (19/9/2023).

Aturan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Selain tidak menggunakan atribut, peserta pemilu juga harus memperoleh izin dari penanggung jawab sekolah setempat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Atribut atau alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang  dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso, menyebut ketentuan kampanye di lingkup pendidikan tersebut juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan aturan ini, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye dengan fasilitasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu.

Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Sementara itu dilansir dari antaranews.com, Bawaslu mendorong KPU merevisi aturan kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Ketua Bawaslu pusat, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa aturan kampanye yang dimaksud adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurut dia, KPU harus mengatur secara detail fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh digunakan sebagai tempat melakukan kampanye.

Kemudian, sambung Bagja, KPU harus mengatur apakah kampanye di fasilitas pendidikan itu diperbolehkan di TK, SD, dan SMP. Hal ini mengingat siswa TK hingga SMP belum tergolong ke dalam usia pemilih. Tidak hanya itu, KPU juga harus mengatur metode kampanye apa saja yang diperbolehkan di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya