Soloraya
Sabtu, 8 Agustus 2020 - 08:20 WIB

Wajib Masker di Klaten Bakal Diatur Lewat SE

Taufiq Sidik Prakoso  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penduduk Wuhan masih menggunakan masker setelah wabah virus corona merebak di wilayah tersebut, 12 April 2020. (Aly Song/Reuters)

Solopos.com, KLATEN – Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan aturan kewajiban bermasker di Klaten diatur melalui surat edaran (SE) bupati serta hasil rapat koordinasi gugus tugas.

Kabar Gembira! Dalam Sehari 62 Pasien Covid-19 di Grobogan Sembuh

Advertisement

“Untuk sanksi kami menganut pada UU wabah,” kata Ronny saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Jumat (7/8/2020).

Selama ini, sanksi yang diterapkan gugus tugas Klaten kepada warga yang melanggar kewajiban memakai masker ketika keluar rumah yakni pengamanan KTP. Petugas langsung mengembalikan KTP setelah warga datang dengan memenuhi kewajiban untuk bermasker.

Pandemi Covid-19 Bikin Kota Semarang Kehilangan Rp1,1 Triliun

Advertisement

Sanksi itu dinilai terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera. Terkait hal tersebut, gugus tugas mengkaji untuk menambah bobot sanksi. Terlebih sudah ada Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Namun, sanksi baru yang diterapkan itu bukan denda administrasi.

Membeludak, 8.000-An UMKM Sukoharjo Mendaftar Untuk Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah

“Kami bicarakan lagi tentang sanksi [pelanggaran kewajiban bermasker]. Salah satunya kemungkinan akan memperpanjang masa penyitaan KTP. Selama ini yang berlaku itu ketika pelanggar bisa menunjukkan masker, KTP langsung dikembalikan. Untuk sanksi sampai ke denda, kemungkinannya tidak meski di Inpres diperbolehkan. Pertimbangan bupati karena saat ini masyarakat masih sulit memperoleh pendapatan,” urai dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif