Soloraya
Jumat, 9 Juli 2021 - 12:06 WIB

Aturan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Wonogiri Saat PPKM Darurat

Aris Munandar  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah atau 2020 di Kecamatan Wonogiri, Wonogiri. (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI — Pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah atau 2021 mendatang di Kabupaten Wonogiri diinstruksikan agar digelar di rumah masing-masing. Sedangkan pendistribusian hewan kurban harus dilakukan petugas atau panitia kurban.

Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Kegiatan mengumpulkan orang banyak ditiadakan selama penerapan PPKM.

Advertisement

Sementara ini, Hari Raya Iduladha 2021 diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan Salat Idulfitri di Wonogiri diinstruksikan agar tidak dilakukan di masjid maupun di lapangan secara berjemaah. Sebab saat ini Wonogiri tengah menjalankan PPKM darurat.

Advertisement

Kepala Kantor Kementerian Agama Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan Salat Idulfitri di Wonogiri diinstruksikan agar tidak dilakukan di masjid maupun di lapangan secara berjemaah. Sebab saat ini Wonogiri tengah menjalankan PPKM darurat.

Baca juga: Pengumuman! Jalan di Sekitar Alun-Alun Wonogiri Ditutup Mulai Pukul 16.00-06.00 WIB

Berdasarkan instruksi yang diperoleh dari pemerintah pusat, daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM darurat dan masuk kategori pandemi level 3 dan 4, diinstruksikan agar tidak menggelar salat di masjid dan lapangan. Wonogiri saat ini masuk kategori level 3.

Advertisement

“Dengan adanya instruksi ini masyarakat diharapkan bisa menerima memahami sekaligus menjalankannya. Kebijakan ini diambil demi kebaikan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” kata dia saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: 60% Tempat Tidur di RSUD Wonogiri Untuk Pasien Covid-19, Begini Tanggapan Bupati

Terkait penyembelihan hewan kurban, kata Cahyo, selain dilakukan pada hari raya, penyembelihan bisa dilaksanakan pada hari tasyrik (21-23/7/2021). Penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Jika tidak ada, bisa dilakukan oleh panitia dengan protokol kesehatan ketat.

Advertisement

Jaga Jarak

Menurut dia, tidak ada pembatasan jumlah panitia penyembelihan hewan kurban. Namun harus disesuaikan dengan jumlah hewan kurban yang disembelih. Selain itu, pelaksanaan pemotongan dilakukan di area yang luas sehingga bisa diterapkan jaga jarak dan tidak berkerumun.

“Petugas atau panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging harus menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama beraktivitas,” ungkap dia.

Baca juga: Pengusaha Wonogiri Siap Berkolaborasi Atasi Kemiskinan

Advertisement

Cahyo mengatakan daging kurban wajib diantar oleh panitia. Warga yang berhak menerima tidak diperkenankan mengambil daging sendiri ke lokasi penyembelihan.

“Saat mendistribusikan daging kurban, petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan. Agar meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Kuncinya penerapan protokol kesehatan. Semoga bisa dipenuhi masyarakat saat Hari Raya Iduladha nanti,” kata Cahyo.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan (Dislakpernak) Wonogiri, Sutardi mengatakan di Wonogiri ada tiga rumah pemotongan hewan (RPH). Rinciannya, satu RPH milik Dislakpernak dan dua RPH milik swasta.

Selain itu di Wonogiri ada 23 tempat pemotongan hewan (TPH).

“Kalau TPH ini tersebar di sejumlah kecamatan. Namun di beberapa kecamatan juga tidak TPH. Jadi TPH itu tidak merata di seluruh kecamatan yang ada di Wonogiri,” kata dia saat dihubungi, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif