Soloraya
Selasa, 9 Juli 2019 - 17:00 WIB

Aturan Segera Direvisi, ADD Sragen untuk Pilkades Jadi Maksimal Rp60 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan merevisi petunjuk pelaksanaan (juklak) alokasi dana desa (ADD) terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019. Sebelumnya ADD untuk pilkades Rp30 juta, namun saat ini akan direvisi menjadi maksimal Rp60 juta per desa.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Hiladawati Aziroh saat ditemui Solopos.com, Senin (8/7/2019). Watik, sapaan akrabnya, menyampaikan rencana revisi juklak untuk menjawab keresahan desa dalam pembiayaan Pilkades serentak 2019.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkab memberi bantuan dari APBD senilai Rp10 juta plus ADD Rp30 juta sehingga totalnya Rp40 juta. Dengan revisi juklak, bantuan APBD tetap Rp10 juta plus ADD maksimal Rp60 juta sehingga total maksimal Rp70 juta.

“ADD yang boleh digunakan untuk pilkades hanya dari penghasilan tetap [siltap] kades [kepala desa] dan perdes [perangkat desa]. Teknisnya perubahan ADD untuk pilkades dilakukan lewat mekanisme mendahului perubahan APBDesa yang ditetapkan dengan perkades [peraturan kades]. Yang bertanda tangan dalam perkades tentunya pj [penanggujawab] kades,” jelas mantan Camat Kedawung tersebut.

Watik mulai mencermati dan merevisi rencana anggaran biaya (RAB) pilkades per desa yang dikumpulkan di Setda Sragen, Senin siang. Perwakilan desa diminta membawa RAB.

Advertisement

Dia melihat RAB setiap desa berbeda. “Desa yang siap dengan pilkades tentu sudah ada saving. Nah, yang belum siap itu hanya desa yang belum punya saving dana,” kata dia.

Kecil atau besarnya nilai RAB pilkades dipengaruhi jumlah kebayanan dan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan Perbup, kebayanan digunakan sebagai basis penentuan tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah panitia pilkades. Sementara DPT menjadi dasar dalam pengadaan logistik, seperti surat suara dan logistik lain. “Seperti di Pengkok Kedawung itu hanya tiga kebayanan, tetapi pemilihnya mencapai 7.000 orang,” jelas dia.

Eks Kades Cepoko, Sumberlawang, Sragen, Ngadiman, mengatakan kebutuhan biaya pilkades di Cepoko mencapai Rp103 juta. Namun, dana yang tersedia Rp40 juta. “Padahal Cepoko tidak punya pendapatan asli desa [PADesa]. Rata-rata desa lain juga seperti itu. Mau jual tanah kas sudah habis. Jadi tidak ada pilkades gratis. Calon mengumpulkan massa saja butuh biaya. Kalau semua panitia, dapat duit darimana?” kata dia.

Advertisement

Ngadiman mengatakan solusi kekurangan RAB semestinya dibebankan kepada cakades. Apalagi sekarang ada Satuan Tugas Antipolitik Uang. “Keberadaan Satgas itu nanti imbasnya banyak gugatan pascapilkades. Kalau 167 desa gugat semua, pilkades rampungnya kapan?” kata dia.

Sekretaris Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Sumanto, mengatakan rencana revisi juklak semestinya dari Rp30 juta menjadi minimal Rp60 juta. Kebutuhan pilkades di Kebonromo mencapai Rp100 juta. “Dengan minimal maka otomatis kebutuhan pilkades bisa tertutup. Persoalannya PADesa Kebonromo minim dan [kami] tidak memiliki saving dana,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif