SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tanpa masker di Balai Kota Solo, Rabu (4/1/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan tak wajib memakai masker saat beraktivitas bagi masyarakat baru berlaku di lingkup Balai Kota Solo. Sedangkan sekolah dan tempat-tempat lain akan diberlakukan bertahap.

Seperti diketahui, Gibran mulai menerapkan kebijakan tak wajib pakai masker di Balai Kota Solo mulai Rabu (4/1/2023). Ia pun sudah tidak lagi memakai masker saat datang ke kantornya di Balai Kota Solo, Rabu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gibran menjelaskan masker wajah untuk pencegahan Covid-19 sudah tidak diwajibkan di Balai Kota Solo mulai Rabu (4/1/2023). Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo yang berlaku saat ini.

Meski begitu penerapan aturan itu menyesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing orang. “Kalau badannya enggak enak tetap pakai masker ya,” ungkapnya.

Begitu juga bagi warga masyarakat yang beraktivitas di tempat terbuka dan keramaian, memakai masker/tidak, tetap harus disesuaikan daya tahan tubuhnya masing-masing.

“Lepas enggak apa apa kan bisa mengukur daya tubuhnya masing masing kuat atau enggak,” paparnya. Gibran menegaskan aturan tak wajib pakai masker itu untuk saat ini baru diterapkan di Balai Kota Solo. Sekolah dan tempat-tempat lain akan diterapkan secara bertahap.

“Ini diterapkan di Balai Kota dulu. Intinya sekolah masih ada anak-anak ya nanti bertahap dulu,” ujarnya. Dia mengatakan apabila diterapkan di sekolah perlu pendapat orang tua.

SE Penghentian PPKM Level 1

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pencegahan persebaran Covid-19 pada akhir 2022 lalu. Namun begitu masyarakat tetap diminta untuk menjaga diri dan protokol kesehatan terutama ketika berada di tempat ramai dan ruangan tertutup.

Pemkot Solo juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian PPKM level 1 di Kota Solo. Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @pemkot_solo, SE itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pad masa transisi menuju Endemi.

SE Pemkot Solo itu mengatur protokol kesehatan di antaranya memakai masker dengan benar di kerumunan, dalam ruangan tertutup dan sempit, memiliki gejala penyakit pernapasan, kontak erat dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer jug masih dianjurkan, begitu juga dengan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum atau fasilitas publik.

Selanjutnya bagi pengelola tempat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib mengirim proposal ke Pemkot untuk mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19. Proposal memuat jumlah peserta dan waktu kegiatan, maksimal jumlah peserta mengacu kapasitas ruangan dan sesuai protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya