Soloraya
Selasa, 11 April 2023 - 05:30 WIB

Audiensi dengan KPCB, DPRD Klaten Dukung Penguatan Pelestarian Cagar Budaya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat Komunitas Pelestari Cagar Budaya (KPCB) Klaten menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (6/4/2023) malam. (Istimewa/dokumentasi DPRD Klaten)

Solopos.com, KLATEN — DPRD Klaten menerima kedatangan dan audiensi para pegiat Komunitas Pelestari Cagar Budaya (KPCB) Klaten yang meminta dukungan DPRD untuk mendorong pemajuan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Bersinar.

KPCB berharap peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya bisa diperkuat. Harapan itu disampaikan perwakilan KPCB kepada Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (6/4/2023) malam itu.

Advertisement

“Kami sampaikan permohonan bantuan ke ketua DPRD untuk ikut mendorong upaya pelestarian. Sudah ada Perda No 9/2019 [tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya]. Jika perlu ada revisi, maksudnya birokrasi itu bisa dipersingkat supaya bisa cepat ditangani,” kata Ketua KPCB Klaten, Wisnu Hendrata, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis malam.

Dalam audiensi dengan DPRD Klaten itu, Wisnu menjelaskan dalam beberapa pasal Perda No 9/2019 sudah disampaikan soal peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya. Kenyataannya, belum banyak masyarakat terlibat dalam upaya tersebut.

Advertisement

Selama ini, KPCB sudah merintis simpul-simpul komunitas berbasis partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. Saat ini, ada lima komunitas di beberapa desa yakni di Jemawan, Tibayan, dan Mranggen di Kecamatan Jatinom serta Gempol dan Soropaten di Kecamatan Karanganom.

Wisnu berharap komunitas-komunitas ini bisa semakin banyak terbentuk. Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan temuan cagar budaya di Klaten banyak dan tersebar ke berbagai daerah.

Dalam audiensi dengan KPCB, Hamenang mendapatkan beberapa saran dari para pegiat pelestarian cagar budaya tersebut. Hamenang mengatakan pada beberapa pasal Perda yang mengakomodasi peran masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.

Advertisement

Hanya, menurutnya, perlu ada jembatan komunikasi antara komunitas dengan instansi terkait yang menangani pelestarian cagar budaya.

“Sudah ada memang poin terkait partisipasi masyarakat. Tetapi memang prosesnya agak ribet. Ke depan akan kami sampaikan agar partisipasi masyarakat ini lebih lagi untuk ikut menggali potensi cagar budaya,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif