SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Taman Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO– Sekitar 20 orang perwakilan dari paguyuban-paguyuban pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Sriwedari (Foksri), Kamis (16/2/2012) mendatangi Kompleks Balaikota untuk beraudiensi dengan Walikota.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Mereka ditemui langsung oleh Walikota Solo, Joko Widodo, didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Ariani. Ketua  Bidang Esksternal Foksri, Kusumo Putro menjelaskan ada empat permintaan yang disampaikan pedagang kepada Pemkot.

Pertama terkait retribusi. Kusumo mengungkapkan pedagang di Kompleks Sriwedari meminta keringanan pembayaran retribusi yang sejak awal tahun ini dinaikkan menyesuaikan Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah.

“Kami pedagang yang taat aturan dan siap membayar retribusi. Tapi retribusi yang dinaikkan hingga 300% sangat memberatkan bagi kami. Karena itu kami minta keringanan, agar pembayaran retribusi dikembalikan berdasarkan Perda lama,” terang Kusumo, saat diwawancarai wartawan seusai pertemuan yang berlangsung singkat itu.

Permintaan kedua, menurut Kusumo, berupa pembebasan biaya pembuatan atau perpanjangan surat izin penempatan (SIP). Ketiga, peningkatan sarana dan prasarana untuk diajukan melalui APBD Perubahan 2012, dan terakhir bantuan permodalan melalui pembentukan koperasi.

Atas permintaan tersebut, Kusumo mengatakan Walikota belum memberi jawaban. Namun Walikota menjanjikan pekan depan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tempat usaha pedagang Sriwedari.

Sementara itu, Walikota Solo, Joko Widodo belum sempat dimintai komentar mengenai permintaan Foksri itu. Namun seperti dikemukakan Kepala DPP, Subagiyo mengatakan semua permintaan itu diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Walikota belum mengiyakan permintaan pedagang. Tapi yang jelas permintaan mereka sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai norma yang berlaku,” tegasnya.

Audiensi antara Foksri dengan Walikota itu merupakan buntut dari serangkaian upaya Foksri agar Pemkot tidak memberlakukan pungutan retribusi yang dinaikkan menyesuaikan Perda No 9/2011. Sebelumnya mereka bahkan mengancam akan menggugat class action Pemkot karena menilai Pemkot melakukan tindakan semena-mena dalam menaikkan retribusi. Namun ancaman itu mereka batalkan.

(JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya