SOLOPOS.COM - Ilustrasi (practicalfinance.ie)

Ilustrasi (practicalfinance.ie)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali gagal mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2011.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Klaten, Sunarna, Selasa (29/5/2012), mengatakan LHP dari BPK sudah diterimanya pada Selasa (22/5/2012). Dalam LHP itu, Pemkab Klaten mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) seperti yang diperoleh tahun-tahun sebelumnya. “Ada beberapa temuan lama BPK yang belum ditindaklanjuti hingga sekarang sehingga kami belum bisa mendapatkan predikat WTP,” ujar Sunarna.

Menurut Sunarna beberapa temuan BPK yang belum ditindaklanjuti hingga sekarang antara lain belum diyakininya nilai total kekayaan aset daerah, temuan kerugian daerah tahun-tahun sebelumnya, dan lain-lain. “Selama ini kami belum pernah mendapatkan WTP. Untuk mendapatkan WTP, semua temuan BPK itu harus ditindaklanjuti,” tutur Sunarna.

Ditemui di kantornya, Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medi Sukasto, mengatakan terdapat 15 temuan BPK dalam LHP kali ini. Ke-15 temuan itu terbagi dalam tujuh temuan sistem pengendalian internal (SPI) dan delapan temuan pada asas kepatuhan. “Dari 15 temuan itu, terdapat 37 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari sejak LHP itu diterbitkan,” terang Eko.

Belum terealisasinya dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2010-2011 menjadi salah satu temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Belum jelasnya pertanggungjawaban dana investasi nonpermanen seperti penggunaan dana bergulir mulai tahun 2007 juga menjadi temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. “Temuan yang belum bisa ditindaklanjuti rata-rata temuan lama. Penggunaan dana bergulir masih diangggap sebagai bantuan yang tidak perlu dipertanggungjawabkan. Ada kesalahan presepsi dari penerima dana bergulir sehingga mereka tidak mempertanggungjawabkannya,” kata Eko.

Belum selesainya tugas Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) juga menjadi temuan yang belum ditindaklanjuti. Kerugian daerah tidak hanya berasal dari pemborosan mantan legislator tetapi juga di kalangan pemerintah desa. “Untuk mendapatkan predikat WTP itu membutuhkan komitmen kuat dari masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red). Kalau Inspektorat ngaya, tetapi SKPD tidak serius ya sama saja,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya