SOLOPOS.COM - Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo yang dilakukan tim Inspektorat Solo beberapa pekan terakhir selesai, Senin (6/3/2023).

Hasil bahan keterangan atau informasi yang berhasil dikumpulkan di berita acara pemeriksaan (BAP) sedang dianalisis oleh tim Inspektorat Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Audit Pasar Ikan Balekambang, audit dari pengumpulan bahan, pemanggilan orang-orang yang dimintai keterangan, sudah selesai. Semua sudah kami panggil yang diperlukan. Saat ini bahan-bahan sudah kami kompilasi, lalu dianalisis,” ujar Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, saat diwawancara wartawan, Senin (6/3/2023).

Bila sudah dilakukan analisis terhadap bahan keterangan dan informasi yang dikumpulkan, Lilik mengatakan langsung dilaporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Wawali Solo, Teguh Prakosa. Laporan akan disertai rekomendasi.

Namun, Lilik tidak mau mengungkapkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Wali Kota dan Wawali Solo. Dia beralasan rekomendasi tersebut merupakan hak Wali Kota dan Wawali Solo. “Itu hak beliau, saya belum bisa sampaikan,” ungkap dia.

Apalagi, menurut Lilik, rekomendasi dari Inspektorat Solo bisa saja dicoret, diubah, ditambahi atau dikurangi. Yang jelas dia mengatakan jumlah orang yang telah diperiksa sebanyak tujuh orang, dari unsur organisasi perangkat daerah dan pengelola.

“Empat orang dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, lalu eks Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Pak Aryo [Aryo Widyandoko]; satu dari Dinas Perdagangan, lalu Bu Lies [Liesmianingsih],” urai dia.

Unsur dari Dinas Perdagangan Solo ikut diperiksa terkait awal mula keberadaan Pasar Ikan Balekambang.

Dari informasi yang dikumpulkan diketahui Pasar Ikan Balekambang lahir atas inisiatif pedagang ikan yang minta keluar dari Pasar Nusukan. Mereka meminta agar bisa berjualan di Balekambang, sehingga difasilitasi.

Saat itu, Lilik mengatakan sudah dilakukan rapat bersama membahas hal itu. Dari informasi yang dihimpun, penempatan pedagang di Balekambang, sementara.

“Artinya pemindahan di sana sudah ada kesepakatan antara pihak Pemkot dan pedagang ikan, juga yang ditempati yaitu balekambang. Dan itu sudah hasil rapat. Secara tertulisnya tidak ada, tapi dari BAP Pak Aryo, memang sudah seperti itu,” kata dia.

Seiring berjalannya waktu, Lilik menambahkan jumlah pedagang bertambah banyak. Dikarenakan tempat yang ada tidak cukup, dilakukanlah pembongkaran pagar dan bangunan lain. Pembongkaran tersebut sudah ada permohonan persetujuan ke dinas.

“Pembongkaran itu sudah dirapatkan. Ternyata sudah dirapatkan, dan ada permohonan persetujuan. Dan jawaban secara tertulis oleh Kepala Dinas saat itu memang belum ada, tapi secara lisan beliau sudah memberi persetujuan,” urai dia.

Lilik mengatakan Aryo Widyandoko saat menjalani pemeriksaan mengakui memberikan persetujuan secara lisan. Terkait pembongkaran bangunan itu menurut Lilik ada yang kurang, yaitu seharusnya dilakukan perhitungan dari aset yang dibongkar itu.

“Dan itu akan mengurangi catatan di neraca aset Pemkot Solo. Tentang bangunan yang dibongkar, itu nanti mungkin kalau beliau setuju, kami rekomendasikan untuk dilakukan perhitungan itu. Mungkin. Sehingga itu nanti kami laporkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya