SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), TINJAU BANTARAN--Anggota Sub Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, didampingi Wakil Walikota FX Hadi Rudyatmo meninjau lokasi bekas rumah warga yang telah direlokasi di kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (18/8). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)
Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), TINJAU BANTARAN--Anggota Sub Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, didampingi Wakil Walikota FX Hadi Rudyatmo meninjau lokasi bekas rumah warga yang telah direlokasi di kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (18/8). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)
SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta menyelesaikan proses sosialisasi dan negosiasi relokasi warga bantaran Bengawan Solo pemilik tanah hak milik (HM) tahap I.
Diharapkan, pada awal 2012 proses pemberian ganti rugi tanah dan bangunan bisa dimulai. Program relokasi tahap I meliputi Kelurahan Jebres, Pucangsawit dan Sewu dengan jumlah pemilik tanah sekitar 179 warga.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2011) siang.
”Awal 2012 diharapkan sudah final, lepas semua, tinggal pembayaran untuk yang HM, sekalian bagi 21 warga di tanah negara,” katanya.
(kur)
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif