Soloraya
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:13 WIB

Awal Ramadan 2024, Masih Ada Tempat Usaha di Solo Sajikan Live Music

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Anggota DPRD Solo dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Ginda Ferachtriawan, menemukan beberapa lokasi yang masih menyajikan live music dalam beberapa hari awal bulan Ramadan 2024.

Padahal, menurut dia, semestinya live music ditiadakan sepekan pertama Ramadan. “Setidaknya ada tiga lokasi yang menyediakan live music. Padahal sesuai edaran Pemkot Solo, pada tujuh hari awal puasa tempat hiburan dan semua live music harus ditutup,” ujar dia, Kamis (14/3/2024).

Advertisement

Ginda mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus lebih masif dalam mensosialisasikan regulasi yang ada. “Jadi, tempat yang masih menyajikan live music itu ada penyanyi dan pengiringnya. Sehingga saya pikir dinas terkait perlu menyosialisasikan aturan secara masif,” urai dia.

Ginda menjelaskan ketentuan atau regulasi operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan 2024 di Solo diatur dengan SE Nomor PE.02.02/806/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, tersebut, ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2024.

Di SE tersebut diatur, jenis usaha yang menyuguhkan hiburan live music diharuskan menghentikan segala aktivitas hiburan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 H. “Mestinya ketentuan ini sudah diketahui para pelaku usaha, dan diikuti,” kata dia.

Advertisement

Ginda menjelaskan berdasarkan SE Sekda Solo, pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadan, semua tempat hiburan di Solo harus tutup. Mulai dari klub malam, diskotek, pub, rumah pijat, karaoke dan bar. “Pada tengah-tengah Ramadan diizinkan buka sesuai SE,” tutur dia.

Namun, Ginda mengingatkan ketentuan beroperasi tempat hiburan pada pertengahan Ramadan cukup ketat. Seperti jam beroperasi mulai pukul 21.00 WIB dan selesai pada pukul 01.00 WIB. “Khusus tempat karaoke diizinkan buka di atas jam 11.00 WIB dan selesai jam 01.00 WIB,” ujar dia.

Ginda mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan memahami dan menaati regulasi yang dibuat. “Itu amanat Perda, yang selalu dipertegas oleh SE setiap tahunnya. Kami berharap semua bisa menaati. Karena DPRD juga akan lakukan sidak agar Ramadan bisa berjalan dengan baik,” urai dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif