Soloraya
Selasa, 18 April 2023 - 16:02 WIB

Awalnya hanya untuk Warga Sukoharjo, Rusunawa Joho Kini Terbuka Buat Umum

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Rusunawa Sukoharjo di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (15/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satu dari enam blok rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Joho, Sukoharjo, masih menanti penghuni. Sejumlah perbaikan akan dilakukan  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Rusunawa yang memiliki total 310 kamar dari seluruh enam blok tersebut kini baru terisi 241 kamar. Ada 69 kamar di antaranya belum terisi. Pemkab Sukoharjo mengakui peminat warga Sukoharjo menghuni rusunawa masih rendah. Akhirnya, Pemkab membuka kesempatan bagi warga di luar Sukoharjo untuk menghuni rusunawa tersebut. Bahkan Pemkab juga telah menggandeng pabrik di Sukoharjo, yakni PT Sritex, agar pekerjanya bisa menghuni rusunawa tersebut.

“Jadi dulu Rusunawa itu awalnya peruntukannya hanya untuk warga berkartu tanda penduduk (KTP) Sukoharjo. Tetapi karena ditunggu sampai beberapa tahun okupansi penghuninya rendah maka sekarang warga ber-KTP di luar Sukoharjo boleh menghuni di sana,” jelas Kepala Bidang Perumahan DPKP Kabupaten Sukoharjo, Taufik Aditama, saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Senin (17/4/2023).

Advertisement

“Jadi dulu Rusunawa itu awalnya peruntukannya hanya untuk warga berkartu tanda penduduk (KTP) Sukoharjo. Tetapi karena ditunggu sampai beberapa tahun okupansi penghuninya rendah maka sekarang warga ber-KTP di luar Sukoharjo boleh menghuni di sana,” jelas Kepala Bidang Perumahan DPKP Kabupaten Sukoharjo, Taufik Aditama, saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Senin (17/4/2023).

Pemkab telah melakukan berbagai upaya seperti perbaikan berkala hingga menggandeng sejumlah pihak agar banyak yang tertarik tinggal di Rusunawa Joho.

Taufik mengatakan unit Blok F masih kosong. Sementara Blok C dan E dihuni oleh pekerja PT Sritex. Sementara pada Blok A, B, dan D dihuni warga umum.

Advertisement

Para penghuni rusunawa menghuni dengan sistem kontrak sewa selama tiga tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi. Dengan masing-masing lantai memiliki biaya sewa berbeda, pada lantai basement biaya sewa kamar dibandrol dengan harga Rp100.000/bulan.

Di lantai tersebut diperuntukkan bagi warga lanjut usia, difabel, hingga warga yang ingin membuka usaha seperti warung atau lainnya. Di lantai I penghuni juga membayar dengan biaya sewa yang sama, sementara di lantai II penghuni membayar Rp75.000/bulan, pada lantai III senilai Rp50.000/bulan.

Para penghuni rusunwa, sambung Taufik, dibebaskan membuat peraturan sesuai kesepakatan untuk kenyamanan mereka. Di masing-masing blok para penghuni telah memilih satu orang sebagai ketua paguyuban. “Mereka bikin tata tertib sendiri, mereka biasanya dipimpin ketua paguyuban. Biasanya juga ada kerja bakti, lomba-lomba, hingga rapat RT,” jelasnya.

Advertisement

Sejauh ini permasalahan yang muncul bisa diselesaikan secara baik-baik oleh para penghuni masing-masing. DPKP sejauh ini belum pernah memutuskan kontrak penghuni karena permasalahan antarwarga.

Namun, Taufik mengatakan pihaknya juga menerapkan aturan penghuni yang tidak menempati unit selama 15 hari berturut-turut dan atau tidak membayar biaya retribusi selama tiga bulan bisa diputus kontrak.

“Terkadang juga ada orang tua, anak-anak yang hiperaktif yang cukup mengganggu warga. Biasanya dari paguyuban akan menyelesaikan sendiri. Jika belum tertangani baru kami turun tangan,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu DPKP sendiri telah menempatkan enam tenaga harian lepas dan enam petugas kemanan di masing-masing blok. Sehingga jika terjadi permasalahan yang dialami warga langsung bisa tertangani.

Tak Boleh Cat Beda Warna

Perawatan dan perbaikan fasilitas umum di rusunawa menjadi tanggung jawab DPKP. Penghuni tidak diperbolehkan mengecat ulang kamar maupun bagian luar kecuali dengan warna yang sama. Hal itu untuk memastikan masing-masing kamar masih memiliki keseragaman.

“Masih ada beberapa unti yang kosong. DPKP membuka seluas-luasnya bagi keluarga yang memang telah memenuhi persayaratan untuk menghuni rusunawa kami persilakan mendaftar,” jelasnya.

Adapun syarat hunian Rusunawa Joho sendiri telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sukoharjo No.48/2014 adalah:

  1. FC KTP (rangkap 5 dilegalisir)
  2. FC Kartu Keluarga (rangkap 5 dilegalisir)
  3. FC Surat nikah/cerai (rangkap 5 dilegalisir)
  4. Surat keterangan penghasilan dari Kades/Luras/pimpinan perusahaan (maksimal UMR Kabupaten Sukoharjo, rangkap 5 dilegalisir)
  5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari Kades/Lurah (rangkap 5 dilegalisir)
  6. Pas foto 4×6 (4 lembar)
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (suami dan istri, rangkap 5 dilegalisir)
  8. Membayar jaminan uang sewa 3x tarif retribusi
  9. Surat pernyataan kesanggupan mentaati tata tertib penhunian
  10. Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan non retribusi
  11. Permohonan pendaftaran tertulis kepada Kepala DPKP melaluo Kepala Badan Pengelola
  12. Menandatangani perjanjian sewa menyewa
  13. Materai Rp10.000 dua lembar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif