SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR–Satpol PP Karanganyar meminta warga tidak nekat memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalanan.

Pemberi bisa dikenai sanksi penjara maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar-besarnya Rp50 juta. Sanksi tersebut berlaku sama bagi pengemis dan pengamen yang kedapatan beraksi di jalanan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan saat ini aparat penegak peraturan daerah (Perda) terus mengintensifkan sosialisasi aturan tentang larangan memberi uang pada pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) di jalanan.

Aturan itu tertuang dalam Perda 25/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Di aturan itu sudah jelas bahwa pemberi dan penerima bisa dikenai sanksi. Makanya kami minta warga tidak memberikan uang ataupun ke pengamen dan pengemis,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: PGOT Karanganyar akan Dibekali Keterampilan dan Dikembalikan ke Masyarakat

Sejauh ini, dia mengklaim jumlah PGOT menurun sejak petugas aktif sosialisasi di traffic light, yang kerap terdapat PGOT. Beberapa traffic light ini di antaranya simpang empat Papahan, simpang empat Pegadaian, simpang lima Bejen, Palur, dan simpang tiga Dagen. Petugas kini mulai menginvestigasi lokasi yang dijadikan tempat mangkal para PGOT tersebut.

“Kami dapat laporan ada di salah satu lokasi jadi tempat tinggal PGOT. Ya tidur dan mandi di sana, lalu minta-minta di jalanan,” kata dia.

Dia mengatakan beberapa PGOT terjaring razia merupakan warga luar Karanganyar. Sebagian dari mereka di droping dengan menggunakan mobil dan disebar di Karanganyar. Mereka yang terjaring razia masih sebatas dilakukan pembinaan dan pendataan.

Diakuinya, petugas tidak bisa 100% mengukut para PGOT tersebut. Petugas kerap dibuat kucing-kucingan oleh mereka. Sehingga masih ditemukan PGOT di jalanan, termasuk manusia silver. Keberadaan mereka sangat mengganggu ketertiban umum. Kemudian juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Baca Juga: Satpol PP Karanganyar Imbau Pengguna Jalan Tak Kasih Uang ke PGOT dan Pengamen

“Jadi ada sanksi jika melanggar, mulai dari sanksi teguran, administrasi, sampai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, baik kepada pemberi maupun PGOT-nya,” katanya.

Disinggung mengenai pemberi jumat berkah yang juga banyak beraktivitas di persimpangan traffic light, dia meminta warga mengalihkan ke lokasi lain. Seperti di kawasan publik atau jalan-jalan kecil. Aktivitas pembagian tersebut juga mengganggu ketertiban umum dan rawan lakalantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya