SOLOPOS.COM - KESADARAN RENDAH -- Sampah berserakan di kawasan Stadion Manahan seusai kegiatan Sunday Market beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran masih rendahnya kesadaran soal kebersihan. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan di sejumlah kawasan publik, mulai tahun 2012 bakal dikenai sanksi denda senilai maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah.

KESADARAN RENDAH -- Sampah berserakan di kawasan Stadion Manahan seusai kegiatan Sunday Market beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran masih rendahnya kesadaran soal kebersihan. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anggota Komisi II DPRD Kota Solo, Yulianto Indratmo mengemukakan Perda itu rencananya bakal diberlakukan efektif tahun 2012 mendatang. Ke depan, pihaknya akan mendorong pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat Solo.
“Tahun 2012 diharapkan sudah berlaku efektif. Untuk itu kami akan mendorong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat,” tegas Yulianto kepada wartawan, Minggu (9/10/2011).

Pengawasan atas diberlakukannya Perda Pengelolaan Sampah tersebut, lanjut Yulianto akan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang akan didukung oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kota Solo.

“Sebab dalam Perda itu diatur antara lain orang tidak boleh membuang sampah sembarangan di sejumlah kawasan publik, seperti stasiun, terminal dan pasar,” katanya. Yulianto mengakui sosialisasi tentang keberadaan Perda Pengelolaan Sampah tersebut saat ini masih minim. Sehingga pihaknya berencana mendorong sosialisasi tersebut, termasuk mengupayakan anggaran sosialisasi dan pengadaan tempat sampah yang diajukan dalam APBD 2012 mendatang. “Selain sosialisasi, tentunya harus didukung pula dengan ketersediaan fasilitas tempat sampah sebagai konsekuensinya. Nah ini yang akan kami usahakan pengadaannya melalui pengajuan APBD 2012 nanti,” imbuh dia.

Yulianto mengatakan diberlakukannya Perda Pengelolaan Sampah tersebut didasarkan pada spirit yang sama antara Pemkot, DPRD dan masyarakat untuk menjaga agar Kota Solo senantiasa bersih dan nyaman. Sementara Anggota Komisi II lainnya, Herlan Purwanto menyoroti persoalan perilaku dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang masih rendah.
“Salah satu contoh menumpuknya sampah di belakang Terminal Tirtonadi yang saat ini jadi persoalan tersendiri. Warga di sana protes, padahal sampah di sana kan yang membuang ya warga sendiri. Sehingga diperlukan kesadaran bersama dalam menangani persoalan sampah tersebut,” kata Herlan.

sry

Pasal 36 Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah
Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke daerah
b. melakukan kegiatan impor sampah
c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun
d. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis
e. membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan
f. membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang volumenya lebih dari 1 meter kubik
g. membakar sampah dan/atau kotoran lainnya di pekarangan, di jalan, jalur hijau, taman, di dalam TPS, di sekitar TPS, TPA dan tempat-tempat umum lainnya
h. buang air besar (hajat besar) dan/atau buang air kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, tempat umum
i. mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali petugas untuk kepentingan dinas
j. membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditentukan
k. membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan
l. membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya di TPS dan TPA
m. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan/atau
n. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

Sumber: Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya