Soloraya
Rabu, 28 Juli 2021 - 20:33 WIB

Awas, Kades Langgar Aturan PPKM di Karanganyar Bisa Dicopot Loh

Candra Mantovani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menambah sejumlah aturan dalam Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan PPKM Level 4. Salah satunya terkait sanksi khusus bagi kepala desa yang melanggar atau tidak mendukung aturan PPKM Level 4.

Inbup PPKM Level 4 Nomor 180/25 tahun 2021, pada aturan kelima tertulis Kepala Desa yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi. Sanksi itu sesuai Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa.

Advertisement

Berdasarkan aturan tersebut, kades yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi akan diperberat apabila kembali mengulangi pelanggaran.

Baca Juga: Mulai Malam Ini Jalur Bawah Flyover Palur Karanganyar Ditutup 24 Jam

Advertisement

Baca Juga: Mulai Malam Ini Jalur Bawah Flyover Palur Karanganyar Ditutup 24 Jam

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Bambang Sutarmanto, mengatakan terkait aturan PPKM tersebut sudah disampaikan kepada para kades. Para kades harus mendukung dan menaati regulasi yang dibuat Pemkab Karanganyar terkait penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Advertisement

Baca Juga: Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi Covid-19, Pekan Ini Tersedia 770.000 Dosis Vaksin

Bambang mengatakan aturan sanksi untuk kades selama penerapan PPKM baru dikhususkan dicantumkan pada aturan PPKM Level di Karanganyar saat ini. Ia mengimbau para kades bisa mematuhi hal tersebut.

“Kalau aturan khusus ada sanksi untuk kades memang dicantumkan baru kali ini. Semoga semua bisa mematuhi. Contohnya kalau ada hajatan, ya kades harus memberikan pengertian untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku jangan malah membiarkan,” ucapnya.

Advertisement

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Akui Sulit Terapkan Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat

Sebelumnya, salah satu kades di Karanganyar dipanggil Kejaksaan Negeri karena membiarkan salah satu warganya menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

Pemanggilan juga dikarenakan tuan rumah hajatan adalah salah satu perangkat desa. Kades tersebut diberikan sanksi teguran akibat adanya izin penyelenggaraan hajatan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif