Soloraya
Selasa, 18 Desember 2018 - 21:37 WIB

Awas, Kamera Pengintai akan Merekam Pembuang Sampah ke Sungai Solo

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Mereka yang terekam kamera CCTV akan ditindak lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah. “Jadi selain ada petugas yang mengawasi jembatan, kami juga pasang kamera CCTV,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Selasa (18/12/2018).

Wali Kota mengaku gerah masih maraknya aksi buang sampah ke sungai. Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot agar warga tak melakukan perbuatan itu. Selain memasang jejaring penghalau di sejumlah  jembatan, Pemkot juga gencar menyosialisasikan larangan membuang sampah ke sungai. Merujuk perda, pelaku diancam hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Sejauh ini, Pemkot baru memproses sembilan pembuang sampah untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Belum ada putusan untuk pelaku.

Advertisement

“Nanti kami pasang kamera CCTV dulu, biar yang buang sampah terekam kamera. Dari situ nanti bisa dijadikan alat bukti bahwa mereka buang sampah di sungai,” kata lelaki yang akrab disapa Rudy ini.

Sekretaris Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan kamera CCTV akan disebar di jembatan-jembatan di Kota Solo. Kamera pemantau ini lebih efektif dan efisien mengingat keterbatasan petugas yang mengawasi seluruh jembatan di Solo. Rencananya, pemasangan kamera CCTV diajukan Pemkot dalam Anggran Pendapatan dam Belanja Daerah (APBD) 2019. Arif mengakui tidak mudah mengubah perilaku warga untuk tak membuang sampah ke aliran sungai. Sejak petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)  ditarik dari tugas mengawasi jembatan dan sungai, aksi buang sampah ke aliran sungai marak lagi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif