Soloraya
Sabtu, 11 Januari 2014 - 02:45 WIB

Awas! Obat Keras Dijual Bebas di Warung-Warung Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas kesehatan (Dinkes) Sragen meminta masyarakat waspada terhadap maraknya peredaran obat keras berdosis tinggi yang dijual bebas di pasaran.

Anggota staf seksi Farmasi Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan, Bidang Kelalaian Kesehatan, Dinas Kesehatan Sragen, Wigiyanto, Kamis (9/1/2014), mengatakan peredaran obat keras di Sragen kian marak. Berbagai jenis obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter, bisa dibeli dengan mudah di sejumlah warung tradisional. Beberapa jenis obat tersebut di antaranya supertetra, neoralgin, destamin, dan ponstan.

Advertisement

Padahal, jika penggunaan obat-obat tersebut tidak disertai dengan resep dokter, bisa membahayakan kesehatan si pemakai. Sementara itu, pemilik warung biasanya bukanlah orang-orang yang tahu persis tentang efek samping penggunaan obat yang mereka jual.

“Kalau dijual di apotek tahu efek sampingnya, sementara kalau mereka menjual di warung-warung biasanya enggak tahu ilmunya. Asal menjual,” tegas Wigi.

Maraknya peredaran obat keras di sejumlah warung, menurut Wigi biasanya disalurkan oleh sejumlah distributor nakal atau freelance marketing yang nyambi jualan obat. Selain obat berdosis tinggi yang dijual bebas di pasaran, pendistribusian makanan dan minuman juga patut diwaspadai. Sejumlah pedagang nakal biasanya menjual banyak makanan atau minuman tak layak konsumsi asalkan mereka mendapatkan keuntungan.

Advertisement

Selanjutnya, Wigiyanto, meminta masyarakat selektif dalam memilih obat-obatan atau makanan yang bakal dikonsumsi. Pasalnya, Dinas Kesehatan juga tak mampu melakukan pengawasan secara intens peredaran sejumlah makanan, miniman dan obat-obatan yang membahayakan bagi kesehatan.
“Kami hanya melakukan pengawasan selama setahun dua kali saat hari raya atau tahun baru. Selebihnya,yang lebih sering melakukan pengawasan justru Puskesmas, biasanya sekitar tiga bulan sekali,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif